radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Ini Sanksi yang Berlaku Jika ASN Tidak Menjaga Netralitas

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 20 Oktober 2023 13:46
in Utama
0
Ini Sanksi yang Berlaku Jika ASN Tidak Menjaga Netralitas

Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Usai ramai laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang terkait dugaan dua guru ASN ikut promosikan bacaleg DPR RI, Pemkot Serang beberkan sanksi yang akan diberikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, apabila terbukti kedua ASN tersebut tidak menjaga netralitasnya, maka mereka terancam dipecat secara tidak hormat.

“Pasti akan ada sanksi hukuman berat, dan paling berat itu pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya, Jumat 20 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di dalamnya telah disebutkan ASN dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Selain itu, ASN juga secara tegas tidak diperbolehkan untuk berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.

“Tentu tidak boleh, ASN itu dilarang terlibat, mendukung, apalagi mengkampanyekan calon legislatif atau pun calon pimpinan daerah. Kami sering melakukan sosialisasi, bahkan setiap apel pagi Pak Sekda selalu sampaikan agar ASN bersikap netral dan tidak boleh terlibat aktif dalam Pemilu dan Pilkada,” katanya.

Ia mengatakan, ada tiga sanksi yang nantinya akan diberlakukan kepada ASN apabila melanggar. Sanksi tersebut berupa sanksi ringan, sankso sedang, sanksi berat, hingga indisipliner.

“Sanksi ringan dengan penundaan pangkat selama 12 bulan atau satu tahun. Kemudian, sanksi sedang pembebasan jabatan, dan sanksi paling berat pemberhentian secara tidak hormat,” ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, dua ASN yang berporfesi di salah satu lembaga pendidikan di Kota Serang itu ikut menghadiri kegiatan terkait program Indonesia pintar (PIP) dengan salah satu anggota DPR RI kepada wali murid.

“Meraka sudah klarifikasi semua, saya perintahkan kepada kadis jangan sampai ini kembali terulang. Memang betul ASN kami ini ada semacam bantuan untuk PIP,” katanya.

“Program ini ada tiga, ada yang diusulkan oleh dinas, ada yang dari Dinas Sosial yang tidak mampu, ada juga yang bersifat aspirasi datangnya dari DPR RI,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang didapatkannya, Nanang mengatakan, salah satu anggota DPR RI tersebut memberikan bantuan PIP dan sembako kepada wali murid yang tidak mampu.

“Salah satu anggota DPR RI memberikan bantuan semacam PIP dan memberikan sembako kepada wali murid yang tidak mampu,” ucapnya.

Menururnya, dua ASN Kota Serang tersebut tidak mengetahui bahwa isi di dalam sembako itu terdapat gambar atau stiker yang mengarah ajakan untuk memilih.

“Konon ASN kami tidak tau itu ada gambar salah satu caleg, hanya diminta fasilitasi tempat saja. Namun demikian ini sedang diperiksa oleh Bawaslu atas asas praduga tak bersalah kita tunggu saja seperti apa,” tuturnya.

Reporter: Nahrul

Editor: Aditya

Tags: ASNBawasluBKPSDMDPR RIKota SerangNanang Saefudinpelanggaran pemiluPemilu 2024PIPSekda
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sebanyak 291 Pendaftar PPPK 2023 di Lebak Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Next Post

Di Usia 59 Tahun, Kader Golkar Kabupaten Serang Diminta Solid Jaga Kekompakan

Next Post
Di Usia 59 Tahun, Kader Golkar Kabupaten Serang Diminta Solid Jaga Kekompakan

Di Usia 59 Tahun, Kader Golkar Kabupaten Serang Diminta Solid Jaga Kekompakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Contact
  • Home Radar Banten
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi untuk radarbanten.co.id
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • | Gates of Olympus: Mesin Slot di Kasino Online

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.