SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Usai ramai laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang terkait dugaan dua guru ASN ikut promosikan bacaleg DPR RI, Pemkot Serang beberkan sanksi yang akan diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, apabila terbukti kedua ASN tersebut tidak menjaga netralitasnya, maka mereka terancam dipecat secara tidak hormat.
“Pasti akan ada sanksi hukuman berat, dan paling berat itu pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya, Jumat 20 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di dalamnya telah disebutkan ASN dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Selain itu, ASN juga secara tegas tidak diperbolehkan untuk berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.
“Tentu tidak boleh, ASN itu dilarang terlibat, mendukung, apalagi mengkampanyekan calon legislatif atau pun calon pimpinan daerah. Kami sering melakukan sosialisasi, bahkan setiap apel pagi Pak Sekda selalu sampaikan agar ASN bersikap netral dan tidak boleh terlibat aktif dalam Pemilu dan Pilkada,” katanya.
Ia mengatakan, ada tiga sanksi yang nantinya akan diberlakukan kepada ASN apabila melanggar. Sanksi tersebut berupa sanksi ringan, sankso sedang, sanksi berat, hingga indisipliner.
“Sanksi ringan dengan penundaan pangkat selama 12 bulan atau satu tahun. Kemudian, sanksi sedang pembebasan jabatan, dan sanksi paling berat pemberhentian secara tidak hormat,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, dua ASN yang berporfesi di salah satu lembaga pendidikan di Kota Serang itu ikut menghadiri kegiatan terkait program Indonesia pintar (PIP) dengan salah satu anggota DPR RI kepada wali murid.
“Meraka sudah klarifikasi semua, saya perintahkan kepada kadis jangan sampai ini kembali terulang. Memang betul ASN kami ini ada semacam bantuan untuk PIP,” katanya.
“Program ini ada tiga, ada yang diusulkan oleh dinas, ada yang dari Dinas Sosial yang tidak mampu, ada juga yang bersifat aspirasi datangnya dari DPR RI,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkannya, Nanang mengatakan, salah satu anggota DPR RI tersebut memberikan bantuan PIP dan sembako kepada wali murid yang tidak mampu.
“Salah satu anggota DPR RI memberikan bantuan semacam PIP dan memberikan sembako kepada wali murid yang tidak mampu,” ucapnya.
Menururnya, dua ASN Kota Serang tersebut tidak mengetahui bahwa isi di dalam sembako itu terdapat gambar atau stiker yang mengarah ajakan untuk memilih.
“Konon ASN kami tidak tau itu ada gambar salah satu caleg, hanya diminta fasilitasi tempat saja. Namun demikian ini sedang diperiksa oleh Bawaslu atas asas praduga tak bersalah kita tunggu saja seperti apa,” tuturnya.
Reporter: Nahrul
Editor: Aditya