SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asda II Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, dibebaskan dari hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, malam hari ini, 22 Oktober 2023.
Dikrie yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar itu bebas setelah majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai, surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat.
Selain mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tersebut, hakim juga membebaskan dua terdakwa lain. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto, dan pelaksana pekerjaan, Septer Edward Sihol.
“Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU (terhadap ketiga terdakwa) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Dedy saat membacakan amar putusan selanya.
Karena tidak jelas dan tidak cermat, majelis hakim beranggapan bahwa surat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa harus ditolak dan batal demi hukum.
Dedy menjelaskan, alasan surat dakwaan JPU Kejari Cilegon batal demi hukum karena tidak cermat dalam menguraikan undang-undang yang didakwakan.
Surat dakwaan juga dinilai tidak memenuhi syarat materil.
“Harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Dedy.
Oleh karena surat dakwaan batal demi hukum, perkara tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara. Artinya, proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.
“Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan,” kata Dedy.
Dedy mengatakan, karena surat dakwaan JPU Kejari Cilegon tidak dapat diterima, maka ketiga terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
“Mengeluarkan Tb Dikrie Maulawardhana keluar dari tahanan selepas putusan dibacakan (begitu juga dengan dua terdakwa lainnya),” ungkap Dedy.
Sebelumnya, Senin 2 Oktober 2023 lalu, kuasa hukum Dikrie, Fina Fitra Dewi, menilai bahwa surat dakwaan JPU Kejari Cilegon tidak lengkap. Sebab, ada pihak lain yang dinilai terlibat, namun tidak ikut terseret.
“Namun pihak penuntut umum tidak menarik pihak dari CV Edo Putra Pratama sebagai terakwa dalam perkara ini,” ujar Fina.
Fina mengungkapkan, dalam surat dakwaan, JPU berkali-kali menyebut pihak CV Edo Putra Pratama dalam perkara tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum Dikrie menilai, surat dakwaan JPU tersebut tidak lengkap sehingga beralasan untuk ditolak.
“Surat dakwaan ini menambah alasan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak lengkap,” ungkap Fina.
Fina menjelaskan, dalam dakwaan JPU, CV Edo Putra Pratama memang telah digunakan Septer Edward Sihol yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut untuk melaksanakan pekerjaan.
Proses administrasi untuk penandatanganan kontrak dan pencarian tidak dilakukan oleh Septer, melainkan oleh Direktur CV Edo Putra Pratama.
Terkait pelaksanaan pekerjaan, Septer tidak melibatkan tenaga inti atau ahli dari CV Edo Putra Pratama. Proyek pekerjaan tersebut dikerjakan oleh tukang atau buruh bangunan yang direkrut oleh Septer.
“Oleh karena itu, yang harus mengerjakan pekerjaan Pasar Kecamatan Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon adalah CV Edo Putra Pratama bukan Septer Edward Sihol,” kata Fina.
Fina menegaskan, yang harus bertanggung jawab atas proyek yang disebut dalam dakwaan JPU telah mengalami gagal bangunan tersebut adalah CV Edo Putra Pratama.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Yang harus bertanggung jawab adalah penyedia barang atau jasa,” tutur Fina. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











