SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2023 sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, Pemprov Banten diminta untuk memasukkan anggaran tambahan dari dana insentif daerah (DID) sebesar Rp18 miliar sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, TAPD dan Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Banten sudah melakukan pembahasan dan merumuskan terkait penyesuaian Perubahan APBD. Pemprov Banten mendapatkan DID dan harus termuat dalam APBD. “Kita sudah introduce ke sana,” ujar Al, Rabu, 25 Oktober 2023.
Lantaran DID itu didapatkan Pemprov Banten karena berhasil menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten, maka ia berharap dan telah disetujui DPRD, anggaran itu digunakan untuk kedua program itu dengan menambahkan cakupannya.
“Stunting dan kemiskinan ekstrem. Di antaranya bagi komponen-komponen yang terkait dengan menyiapkan hunian. Dan terkait jamban keluarga dalam rangka rumah sehat. Itu akan kita akseskan kesana. Jadi semua DID itu dikembalikan ke masyarakat,” terangnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga meminta ada penyesuaian administratif. Termasuk kegiatan-kegiatan agar terakses ke sistem e-katalog. “Semua kita alurkan di Perubahan Anggaran ini,” tegas Al.
Perubahan APBD itu memang ruang untuk menyesuaikan berbagai agenda kerja dari ketentuan peraturan perundang-undangan kekinian.
Ia menegaskan, dengan adanya kesepakatan bersama antara TAPD dengan Banang, maka Perubahan APBD dapat segera dilaksanakan. “Sudah tadi malam. Go langsung. Gak ada hambatan-hambatan. Langsung,” ujar Al.
Maka pada kesempatan itu, ia mengaku sudah melakukan peninjauan terhadap pekerjaan infrastruktur yang dilakukan OPD.
“Saya kan keliling ya, mengecek ke lapangan terkait keluhan pekerjaan fisik dan seterusnya. Dan itu sudah bergerak progresif. Kita masih punya dua bulan ini waktu. Rata-rata sudah di 60 persenan di beberapa titik dan kita akan kawal itu. Dan kita memandatori OPD untuk menyelesaikan itu. Dan waktu sedari awal karena disepakati dalam kontrak dan harus tercapai,” tegas Al.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Perubahan APBD Provinsi Banten, ada aturan pemerintah pusat yang harus diakomodir. “Misal ada terbit KMK 350 ada tambahan DID sekitar Rp18 miliar,” ujarnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











