SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa malam, 24 Oktober 2023.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan bersama mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Atmaja.
“(Hukuman) oleh karena itu dengan pidana selama tiga tahun,” ujar Dedy dalam amar putusannya.
Selain tiga tahun penjara, Sarja juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 340 juta.
“Jika tidak tidak dibayar maka dipidana penjara satu tahun,” ungkap Dedy dalam sidang yang disaksikan oleh JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dan Mulyana.
Sementara, mantan Ketua BPD Nagara, Atmaja, dihukum lebih ringan oleh majelis hakim. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti Rp 105 juta.
Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan Atmaja melalui sitaan mobil Suzuki Ignis miliknya.
Mobil tersebut sebelumnya disita penyidik karena menggunakan uang dari hasil pemerasan untuk pelunasannya.
“Jika tidak membayar, harta benda disita untuk dilelang,” kata Dedy.
Perbuatan keduanya, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, keduanya oleh JPU dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Perbuatan keduanya, dinilai JPU, telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan sebagaiman dalam Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusuma Atmaja dan terdakwa Atmaja dengan pidana selama lima tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Mulyana, di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa waktu yang lalu.
JPU Kejari Serang lainnya, Endo Prabowo mengatakan, kasus pemerasan dalam jabatan tersebut berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, Sarja masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat Ketua BPD Nagara.
Pada tahun tersebut, kedua terdakwa mendatangi pihak dari perusahaan pengembang PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) yang saat itu sedang melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara.
Dalam pertemuan itu, Sarja dan Atmaja menyebut jika ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT ITJ.
Dari pertemuan itu, Sarja dan Atmaja meminta kompensasi kepada pengembang sebesar Rp 530 juta.
Adapun alasan kompensasi yaitu untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Nagara.
“Terdakwa meminta kompensasi (kepada PT ITJ),” kata Endo.
Endo mengungkapkan, permintaan uang kompensasi oleh kedua terdakwa tersebut tidak ditanggapi oleh PT ITJ.
Kemudian, pada pada 26 Juni 2021 PT ITJ melakukan kegiatan perataan tanah. Namun, kegiatan tersebut dihentikan oleh Atmaja dengan cara menghentikan operasional alat berat.
“Oleh terdakwa Atmaja diperlihatkan peta Blok 001 Desa Nagara yang bertuliskan Jalan Aset Desa Nagara (kepada pihak PT ITJ),” kata Endo.
Endo mengatakan, lahan yang diklaim oleh Atmaja tersebut ternyata bukan aset milik desa. Sebab, berdasarkan peta Blok 001 Desa Nagara tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa jalan tersebut adalah aset milik desa.
“Sedangkan yang aslinya (peta blok) tidak ada tulisan jalan aset desa,” ungkap Endo.
Karena merasa terhambat oleh kedua terdakwa, PT ITJ akhirnya memberikan uang kompensasi. Uang Rp 530 juta tersebut ditransfer rekening desa.
Setelah masuk ke rekening desa, Sarja memerintahkan Kaur Keuangan Pemerintah Desa Nagara untuk mentransfernya ke rekening Atmaja sebesar Rp 230 juta.
Setelah masuk ke rekening pribadinya, Atmaja mentransfer Rp 10 juta ke rekening Sarja dan mengambil uang tunai Rp 30 juta.
“Rp 30 juta diberikan tunai kepada Sarja Kusuma Atmaja,” ungkap Endo.
Endo menjelaskan, sisa uang Rp 190 juta digunakan untuk santunan anak yatim, sumbangan ke masjid, honor anggota BPD, dan seragam anggota BPD.
Uang tersebut juga digunakan oleh Atmaja untuk pelunasan mobil Suzuki Ignis senilai Rp 93 juta.
“Rp 12 juta digunakan Atmaja untuk keperluan sehari-hari,” kata Endo.
Endo menjelaskan, terkait dengan sisa uang Rp 340 juta yang ada di rekening desa digunakan Sarja untuk keperluan sosial Desa Nagara.
Keperluan sosial yang dimaksud digunakan untuk membeli sarung untuk warga, pemberian THR kepada warga, sumbangan ke musala, dan keperluan lainnya.
“Dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dibuktikan,” tutur Endo. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











