CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menegaskan jika terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Grogol belum bebas dari perkara.
Pernyataan itu menyusul keluarnya keputusan tidak diterimanya dakwaan atas kasus pasar tersebut oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Penolakan dakwaan itu karena Hakim menilai dakwaan tersebut tidak cermat.
Kemudian, Hakim pun memerintahkan agar tiga terdakwa yaitu Asda II Kota Cilegon non aktif Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol dilepaskan dari tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon Ryan Anugrah menjelaskan, putusan hakim tersebut belum menjadi keputusan akhir dari proses penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, tidak terdakwa tersebut bukan bebas, tapi dakwaan dari Kejaksaan Negeri Cilegon tidak diterima.
“Kami perlu pertegas di sini bukan bebas, tapi dakwaan kami tidak diterima. Jadi kalau bebas kan seolah bebas perkaranya, ini kan tidak,” ujar Ryan.
Menurutnya, Kejari Cilegon melakukan perlawan atas keputusan hakim tersebut melalui Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
“Apabila nanti surat dakwaan kami, ketika perlawanan kami di Pengadilan Tinggi ini diterima dakwaan kami, maka sidang dilanjutkan kembali,” tambah Ryan.
Tiga terdakwa kasus Pasar Grogol saat ini sudah menghirup udara bebas dan kembali ke rumah masing-masing.
Ketiga terdakwa itu keluar dari tahanan pada Selasa 24 Oktober 2023 siang.
“Masalah penahanan itu menjadi ranah penahanan majelis hakim, bukan kewenangan kami,” tutur Ryan. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Aas Arbi











