PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang menyatakan hasil penyidikan perkara kasus dugaan sodomi yang dilakukan AY(40) terhadap dua anak di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang belum lengkap (P-21)
Tersangka AY mengidap HIV dan menjadi pasien tetap di RSUD Berkah Pandeglang.
Adapun anak menjadi korban AY yaitu MA (5) NS (5) dan CP (14) warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
AY sendiri merupakan duda beranak tiga yang telah bercerai dengan istrinya sebelum terungkapnya kasus dugaan sodomi dengan korban anak laki – laki.
Terungkapnya kasus ini berawal dari seorang anak memberitahukan kepada ibunya dan langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan AY (40) pada Senin, 14 Agustus 2023 atas dugaan kasus sodomi kepada Unit PPA Polres Pandeglang.
Kasus dugaan sodomi ini untuk berkas perkaranya sudah masuk ke kejaksaan namun harus ada yang dilengkapi sehingga penyidik Polres Pandeglang pada Senin, 6 November 2023 melakukan olah TKP di Kecamatan Kaduhejo. Olah TKP digelar dengan menghadirkan korban sebagai petunjuk dari jaksa agar peristiwa terjadi menjadi lebih terang – benderang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik (Satreskrim Polres Pandeglang) untuk melengkapi kelengkapan formil dan materiilnya.
“Terkait peristiwa tersebut agar nantinya memudahkan kita di pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, jaksa meminta tambahan pembuktian dan penyidik Polres Pandeglang langsung on the track melakukan olah TKP,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di ruang kerjanya, Selasa, 7 November 2023.
Olah TKP itu dilakukan karena korbannya masih anak – anak berusia lima tahun yang pertama kali mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
“Jadi karena korban rata – rata masih anak- anak, supaya terang – benderang peristiwa tersebut. Terus keterangan satu dan lainnya bisa lengkap, kami jaksa penyidik meminta untuk melakukan olah TKP, agar bisa menunjukan seperti apa di TKP tersebut,” katanya.
Ketika ditanya, apakah tersangka berpotensi dihukum kebiri, Wildan menjelaskan, hal itu nanti dilihat setelah hasil olah TKP.
“Dan penyidik yang sudah melengkapi petunjuk-petunjuk kita. Nanti kita lihat,” katanya.
Ketika, ditanyakan kasus tersebut harus olah TKP, Wildan menegaskan, sebenarnya semua hal – hal yang diperlukan di penyidikan itu, bisa melakukan langkah – langkah olah TKP.
“Tapi untuk kasus ini memang menurut kami harus dilakukan. Supaya peristiwa kasus ini semakin jelas dan keterangan satu dan lainnya saling mendukung,” katanya.
Lebih lanjut, Wildan mengungkapkan, pada saat kasus ini terungkap dan tersangka dilakukan penangkapan, dari kejaksaan intens melakukan pendampingan kepada korban agar dicek kesehatan dan juga psikologisnya.
“Kita juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang. Pelaku ini kan mengidap HIV jadi perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan korbannya juga,” katanya.
Wildan mengaku belum bisa mengungkapkan apakah korban ini tertular atau tidaknya penyakit dari pelaku.
“Kami belum bisa nengungkapkan karena belum menerima hasil pemeriksaan dari tim pendampingan saat itu,” katanya.
Kanit PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar mengatakan, hasil olah TKP adalah untuk memenuhi petunjuk – petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jumlah korban untuk sementara ada tiga orang untuk cabul. Untuk pelaku dijerat perkara tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











