SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten masuk dalam salah satu kandidat bank penampung dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten senilai Rp 499 milliar.
Bank Banten masuk dalam kandidat delapan bersama bank lainnya seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), BTN, BNI, bjb, Bank KB Bukopin, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan beberapa bank lainnya.
Sekretaris KPU Banten Ferry Syahminan mengatakan, saat ini sudah ada sembilan bank yang mengajukan untuk menjadi bank penampung dana hibah Pilkada Banten, salah satunya Bank Banten.
“Rekomendasi usulan bisa-bisa saja, namun harus menempuh mekanisme yang ada. Bank itu harus memenuhi kiteria yang telah ditentukan oleh KPU RI,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jumat, 10 November 2023.
Ferry mengatakan, dalam menentukan bank penampung ini, pihaknya akan melakukan seleksi ketat berupa beauty contest yang akan melibatkan tim berisi lima orang dari KPU Banten yang terdiri dari Ketua KPU Banten, Sekretaris KPU Banten, Kepala Baguan Hukum dan SDM KPU Banten, Kepala Bagian Keuangan KPU Banten dan Anggota Komisioner KPU Banten devisi hukum.
“Pada hari Senin nanti kita akan undang ke sembilan bank itu untuk mengikuti seleksi sesuai mekanisme yang ada,” ucapnya.
Walaupun masuk dalam salah satu kandidat, namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Bank Banten saat ini masuk dalam salah daftar BPD yang belum memenuhi modal inti senilai Rp 3 triliun.
Bank plat merah ini juga saat ini tersangkut oleh beberapa masalah, salah satunya kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Banten kepada CV. Mega Larasindo Utama untuk pembangunan Masjid.
Kasus ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang Selatan. Kejari mengendus adanya dugaan korupsi pada pemberian kredit ini dengan nilai kerugian negara Rp 550 juta.
Lanjut Ferry, penentuan bank penampung dana hibah Pilkada senilai ratusan milliar ini sendiri telah diatur dalam juklak juknis yang dikeluarkan oleh KPU RI. Terdapat beberapa kiteria bank, salah satunya yakni bahwa bank itu harus dalam kedaaan sehat.
“Bank penampung ini harus dalam keadaan sehat, yaitu punya likuiditas aset, modal inti, kinerja dan kinerja yang baik. Intinya bank harus dalam keadaan sehat, karena kita tidak ingin dikemudian hari nantinya ada masalah dalam penarikan atau transaksi dana hibah yang dapat menganggu pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











