SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang cermati tiga isu krusial jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Tiga isu krusial tersebut di antaranya yaitu, pemilih yang telah meninggal dunia, jumlah perekaman KTP elektronik, dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA).
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, saat ini terdapat 12.583 orang di Kota Serang yang belum melakukan perekaman.
Menurutnya, hal tersebut dapat berpotensi kehilangan hak pilihnya apabila proses perekaman tidak dipercepat.
“Ini berpotensi kehilangan hak pilih jika proses perekaman tidak dipercepat. Kami berharap pemerintah daerah mampu melakukan percepatan setidaknya dalam kurun tiga bulan ke depan,” ujar Fierly, Jumat 10 November 2023.
Selain itu, kata Fierly, terdapat sekitar 1.492 akta kematian yang telah diterbitkan Disdukcapil sepanjang tiga bulan terakhir. Bawaslu berkepentingan untuk memastikan apakah mereka yang telah diterbitkan akta tersebut sudah dicoret atau tidak oleh KPU.
“Ini akan berpotensi menjadi ghost voter pada hari H pemungutan suara. Ada potensi surat pemberitahuan pemilih yang meninggal itu digunakan oleh pemilih lain. Jika itu terjadi, maka itu masuk kategori tindak pidana pemilu,” kata Fierly.
Sementara permasalahan WNA, pihaknya belajar pada pengalaman Pemilu 2019 lalu di Kota Serang, bahwa terdapat satu WNA yang tercatat pada DPT.
“Maka sebagai langkah antisipasi, Bawaslu berharap dapat memperoleh data WNA yang menetap di Kota Serang,” ucapnya.
Editor : Merwanda











