SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menjamin data tenaga honorer yang ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan bertambah. Apabila FPNPB menduga adanya perekrutan non ASN, maka mereka adalah honorer ilegal.
Nana mengatakan, berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Apabila hal itu dilakukan, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. “Kalau ada berarti ilegal itu,” tegasnya, Jumat, 10 November 2023.
Kata dia, seluruh kepala OPD di lingkup Pemprov Banten telah menandatangani surat pertanggungjawaban untuk tidak lagi mengangkat pegawai non ASN di OPD mereka. Dengan adanya surat pertanggungjawaban tersebut, seharusnya tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.
Ia mengimbau kepada seluruh tenaga honorer yang ada untuk tidak panik. Apalagi larangan pengangkatan non ASN itu jelas tertera dalam UU. Selain pasal 65 ayat 3, dalam pasal 66 juga disebutkan kembali larangan pengangkatan non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Diberitakan sebelumnya, FPNPB mengendus adanya perekrutan tenaga honorer ilegal di Pemprov Banten. Padahal, pemerintah menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan perekrutan non ASN.
Berdasarkan data FPNPB, saat ini jumlah tenaga honorer yang terdata di BKD yakni 16.787 orang. Jumlah itu terdiri dari honorer yang datanya sudah terinject di database sebanyak 11.737 orang dan yang belum terinject sebanyak 5.050 orang.
Reporter : Rostinah
Tags : honorer, honorer Pemprov Banten, tenaga honorer, non ASN, forum pegawai non PNS Banten, Taufik Hidayat, BKD Banten, Pemprov Banten, non ASN Banten, pegawai Pemprov Banten, Nana Supiana
Caption : Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana menjamin data tenaga honorer Pemprov Banten.











