SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KPU Kota Serang belum menetapkan lokasi untuk para peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye dan memasang alat peraga kampanye (APK).
Namun KPU memastikan, para peserta Pemilu 2024 atau calon legislatif dilarang untuk melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah, pendidikan, hingga instansi pemerintah.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, pihaknya saat ini baru akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Serang untuk penetapan titik lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye.
“Belum, kita baru bersurat ke Walikota. Kita mau minta waktu kepada Walikota Serang kira-kira hari Jumat ini. Kalau itu surat, kita direspons,” ujarnya, Kamis 16 November 2023.
Fahmi mengatakan, koordinasi tersebut untuk melihat aturan-aturan yang berada di Pemerintah Kota Serang terkait penetapan lokasi kampanye.
“Kalau secara aturan itu kita harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Biasanya di masing-masing punya aturan daerah atau perda. Yang tahun 2019 juga kan sumbernya dari perda juga,” katanya.
Menurutnya, KPU saat ini sudah menegaskan para caleg atau peserta Pemilu 2024 dilarang untuk berkampanye di tempat-tempat ibadah, hingga pendidikan.
“Kalau dari KPU, tidak diboleh atau dilarang berkampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, instansi pemerintah. Di luar itu, kita harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena pemerintah daerah punya peraturannya,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











