SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Serang melakukan unjuk rasa di depan gerbang Pendopo Bupati Serang.
Mereka datang untuk mengawal rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
Pantauan di lokasi, terlihat serikat buruh yang berasal dari Serang barat datang terlebih dahulu. Mereka memarkirkan mobil komandonya tepat di depan jalan pintu gerbang menuju pendopo Bupati Seraang sebari melakukan melakukan orasi.
Presidium Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kabupaten Serang Argo P Sujatmoko mengatakan, aksi yang dilaksanakan merupakan upaya untuk mengawal jalannya rapat pleno penetapan UMK Kabupaten Serang yang saat ini sedang berlangsung.
“Kekhawatiran kami dewan pengupahan di luar unsur buruh akan menetapkan sesuai dengan PP 51 di mana pemerintah provinsi juga sudah menetapkan kenaikan sebesar 2,5 persen,” katanya, Senin, 27 November 2023.
Menurutnya, besaran kenaikan 2,5 persen di Provinsi Banten tidak menutup kemungkinan akan juga diterapkan di Kabupaten Serang, untuk itu pihaknya menggelar aksi untuk mengawal putusan hari ini. “Kalau tidak kita kawal seperti ini mereka akan bertahan di ketetapan PP 51,” terangnya.
Piahknya juga berupaya untuk menagih janji kepada Bupati Serang yang kemarin disampaikan yakni akan mengakomodir aspirasi buruh dan memunculkan satu angka untuk diajukan ke dewan pengupahan Provinsi Banten.
“Ibu bupati dalam rapat audiensi tersebut siap mengakomodir dan siap mengabaikan, keluar dari PP 51. Dan itu kita kawan, kita menagih janji ibu bupati. Karena tanggal 28 rekomendasi itu harus masuk ke provinsi,” terangnya.
Lebih lanjut apabila dewan pengupahan Kabupaten Serang justru menetapkan sesuka dengan PP 51, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran guna menolak putus na tersebut.
“Kalau pakai PP 51 ga usah kita berunding di dewan pengupahan karena hasilnya sudah diketahui. Kalau pemerintah tetap memaksa menggunakan PP 51, kita akan melakukan aksi besar-besaran,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi











