TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyebut, seluruh partai politik di Kota Tangerang telah menyerahkan nomor rekening dana kampanye. Namun, masih ada beberapa partai politik yang melakukan konsultasi dalam mengisi laporan dana kampanye.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kota Tangerang Rustana Hasan mengatakan, terdapat beberapa jadwal tahapan dalam pengisian rekening dana kampanye yang harus dilakukan oleh partai politik. Yakni pengisian laporan awal dana kampanye (LADK) yang dilakukan pada 7 Januari, pengisian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) masa penerimaan 28 November -11 Februari, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) 23 November.
“Nantinya peloran LPPDK dikirim ke kantor akuntan publik. Dari 18 partai politik di Kota Tangerang sudah seluruhnya melaporkan rekening dana kampanye,” ujarnya Rabu 29 November 2023.
Rusatana mengatakan, partai politik dapat melakukan perbaikan laporan rekening dana kampanye yang dapat dilakukan pada 8-11 Januari 2024. Nantinya, hasil perbaikan akan disampaikan ke publik oleh KPU RI melalui info pemilu.
Ditanya mengenai partai mana yang memiliki dana kampanye terbesar di Kota Tangerang, Rustana mengaku hingga kini belum mengetahi dan mengecek laporan rekening dana kampanye tersebut.
“Kami belum tahu dan belum mengecek laporannya,”tambahnya
Rustana mengatakan, selama masa pengisian laporan rekening dana kapanye pihaknya kerap diminta oleh partai politik untuk melakukan bimbingan teknis. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir kesalahan para calon legislatif dan partai politkk dalam penyampaian laporan dana kampanye.
Editor : Merwanda