PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pengguna jalan dan penumpang angkutan umum kota (Angkot) di Jalan Raya ruas Majasari menuju kota Pandeglang serta sebaliknya ke Jalan Raya Labuan mengeluhkan dengan sikap sopir angkot yang kerap ugal-ugalan di jalan raya tersebut.
Sikap ugal-ugalan ini kerap terjadi saat jumlah penumpang sedikit dan ketika para sopir angkot saling berebut penumpang.
Salah seorang pengguna Angkot, Yuni menyampaikan bahwa pengalamannya naik angkot sering kali disertai dengan sikap ugal-ugalan dari sopir, yang sangat mengganggu kenyamanan.
“Iya, saat saya naik angkot, sering kali sopirnya mengemudi dengan ugal-ugalan yang membuat penumpang tidak nyaman,” ungkap Yuni, Selasa 5 Desember 2023.
Menurutnya, bahwa sebagai penumpang angkutan umum kota (Angkot), seharusnya dapat merasa nyaman dan aman saat perjalanan. Namun sikap ugal-ugalan para sopir justru membuat hal tersebut tidak terpenuhi.
“Saya naik angkot dari Majasari menuju Pandeglang, ya pengennya perjalanan itu nyaman, aman, dan sampai tujuan dengan selamat. Namun, karena sopirnya mengemudi ugal-ugalan, saya terpaksa turun di pinggir jalan karena merasa takut,” paparnya.
Rahmawati, pengguna angkot lainnya, juga mengatakan pengalaman serupa dengan para sopir angkot yang membuat penumpang merasa tidak nyaman, terutama bagi mereka yang memiliki trauma terkait hal tersebut.
“Iya, saya juga mengalami hal yang sama. Sikap ugal-ugalan sopir angkot membuat kita was-was. Tentu saja kita menginginkan perjalanan yang santai, tapi bagi orang yang memiliki trauma, hal ini menjadi cerita lain,” ujarnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang Yat Hidayat memberikan tanggapannya terkait keluhan ini dengan menekankan bahwa sopir Angkot seharusnya bertanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas ketika mengangkut penumpang di jalan raya.
“Sebagai bagian dari sistem perhubungan, prioritas utamanya adalah keselamatan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas yang aman bagi pengemudi, penumpang, serta masyarakat umum yang tidak terganggu dengan aktivitas mereka di sekitar jalan,” paparnya.
Yat Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pengurus angkot beserta pengemudinya di berbagai pangkalan guna memastikan tugas pembinaan ini terus berjalan.
“Upaya penegakan hukum pertama yang kami lakukan adalah melalui kegiatan pembinaan. Namun, jika mereka tetap tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, kami akan melaksanakan operasi bersama dengan Dishub Provinsi Banten. Hal ini dilakukan jika masih terdapat perilaku yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Yat Hidayat juga mengimbau kepada pengemudi atau awak kendaraan angkutan umum kota (Angkot) untuk tetap memprioritaskan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Kami berharap agar tidak ada tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama dalam hal kecelakaan lalu lintas. Hindari perilaku ugal-ugalan dalam mengemudi, dan pastikan pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan ketentuan yang ada. SIM A umum adalah bukti keahlian dalam mengemudi yang telah diakui oleh kepolisian,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi










