TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 57 botol minuman keras alias miras hasil operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) disita Polres Metro Tangerang Kota dari para pedagang.
Operasi pekat dilakukan secara rutin dan semakin ditingkatkan menjawab dan merespon cepat keresahan masyarakat dengan maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh Sugiarto menjelaskan,
operasi pekat dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjual minuman keras tanpa izin.
Minuman keras tersebut dijual olah para pedagang dengan menggunakan sejumlah wanita muda yang kerap disebut TKC disingkat tukang cai
Adapun sasarannya, sambung Gusti adalah sejumlah tempat hiburan seperti kafe-kafe dangdut. Digelar sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Cilongok, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Lokasi tersebut sinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras (miras.) TKC dan para penikmatnya,” ujarnya, Kamis 7 Desember 2023.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan delapan orang terdiri dari 5 orang wanita dan 3 orang pria, berikut barang bukti puluhan botol miras berbagai merk yang dijajakan wanita TKC miras itu.
“Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan para TKC dan penikmat miras berikut 57 botol miras dari berbagai merk,” katanya.
Gusti mengatakan, terhadap beberapa orang yang diamankan tersebut pihaknya telah mendata dan selanjutnya diberikan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras.
“Delapan orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji dengan melibatkan Pihak Kecamatan Pakuhaji. Semua kita data dan tegaskan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” Pungkasnya.
Editor : Merwanda











