PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berencana memanggil sejumlah perusahaan tambang yang telah mangkir dalam pembayaran wajib pajak mineral bukan logam dan batuan.
Menurut Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang. Mereka berencana segera memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak membayar wajib pajaknya kepada pemerintah daerah.
“Kami telah menerima surat dari Bapenda Pandeglang dan rencananya, minggu depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait,” ungkap Wildani Hapit kepada RADARBANTEN.CO.ID di ruang kerjanya, Kamis 7 Desember 2023.
Hapit menekankan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Bapenda Pandeglang terkait kesulitan dalam menagih wajib pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Kami akan melakukan langkah-langkah administratif dan hukum untuk memastikan pemenuhan pembayaran pajak kepada Pemkab Pandeglang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hapit menjelaskan bahwa Kejari Pandeglang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum non litigasi, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami berupaya membantu penagihan pajak pada perusahaan tambang non-logam yang sulit ditagihkan,” tambahnya.
Hapit berharap upaya-upaya ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan mengingatkan perusahaan-perusahaan terkait kewajiban mereka dalam membayar pajak.
“Semoga dengan langkah-langkah yang kami ambil, perusahaan-perusahaan dapat menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











