SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mantan pegawai Pemkab Serang berinisial NN ditahan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif senilai Rp 800 juta lebih itu ditahan sejak Jumat, 8 Desember 2023 lalu.
“Sudah dilakukan penahanan sejak Jumat lalu (8 Desember 2023),” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Senin 11 Desember 2023.
Febby mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan dan merusak barang bukti.
“Selain itu, alasan penyidik melakukan penahanan karena yang bersangkutan (tersangka-red) dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.
Febby menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak, Jumat 1 Desember 2023 lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal.
Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Ancaman pidananya empat tahun,” ujarnya.
Febby mengungkapkan, kasus tersebut mulai diselidiki sejak Agustus 2023 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan atas laporan pengusaha bernama Monika Purnama. “Mulai penyelidikan Agustus 2023, naik tahap penyidikan awal November 2023,” katanya.
Febby juga mengungkapkan, terdapat dua proyek fiktif yang dijanjikan tersangka kepada korban. Proyek itu berupa pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah senilai Rp 340 juta dan pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.
Kedua proyek yang dijanjikan terlapor tersebut di tahun anggaran 2023. “Proyek untuk tahun 2023,” ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-iming korban dengan membagi keuntungan dari proyek tersebut. Agar lebih meyakinkan, ia memperlihatkan dokumen berupa surat perintah kerja (SPK) dan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan kepada korban.
“Modusnya dengan memperlihatkan SPK dan perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut,” katanya.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka lantas menyerahkan uang hingga ratusan juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan beberapa kali pada bulan Mei dan Juni 2023.
“Penyerahan uang menurut pelapor beberapa kali dengan total ratusan juta rupiah,” kata perwira pertama Polri ini.
Kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif tersebut terungkap setelah korban mengetahui bahwa tidak ada dua pekerjaan tersebut di Pemkab Serang.
Merasa ditipu oleh perempuan yang merupakan keponakan dari mantan pejabat teras di Pemkab Serang itu, korban akhirnya melapor ke Polresta Serang Kota. “Karena merasa ditipu, korban ini melapor ke kami,” ucapnya.
Dari laporan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemilik perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan dan dua saksi lain.
“Yang diperiksa ada empat orang, selain korban dan pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan juga pejabat di Pemkab Serang dan teman korban,” katanya.
Febby membenarkan modus tersangka adalah dengan menjanjikan keuntungan dari dua proyek di Pemkab Serang. Ia juga pernah memberikan sejumlah uang yang dikatakannya sebagai keuntungan proyek kepada korban.
“Tersangka ini pernah memberikan uang kepada korban. Uang yang diberikan itu dianggap sebagai keuntungan dari proyek. Padahal, uang itu berasal dari korban,” ungkapnya.
Febby menegaskan, proyek yang dijanjikan tersangka tersebut tidak ada. Pihaknya telah melakukan pengecekan di Pemkab Serang. “Proyeknya enggak ada (fiktif),” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











