Langkah berikutnya adalah meregistrasi, memberi tanda penomoran/kodefikasi agar keluarga tersebut menjadi prioritas untuk dibantu dan ditangani oleh berbagai pihak.
Dinas Sosial menerbitkan inovasi Sistem Registrasi Penanganan Tuntas Kemiskinan (SIRE PANTASKIN).
“Pentingnya intervensi terpadu kepada keluarga miskin ekstrem melalui SIRE PANTASKIN. Melalui penanganan tuntas dan terpadu kepada keluarga-keluarga miskin yang telah diregister oleh Dinsos akan menghasilkan penanganan yang jelas, tegas, dan terukur dengan target miskin ekstrem desil 1 mendekati angka 0 persen di akhir tahun 2024,” katanya.
Lantaran itu, Pemkab Lebak membentuk tim terpadu berisikan OPD-OPD terkait mulai dari Dinsos, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUPR, Dinas Koperasi, maupun Dinas Pemeritahan Desa (DPMD).
“Di Lebak kan ada Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah, sekarang ketuanya pak Sekda, sekretarisnya Bapelitbangda, dan Dinsos sebagai salah satu anggotanya. Di samping sebagai anggota TPKD, Dinsos memiliki tupoksi menangani 25 jenis permasalahan sosial, salah satunya penanganan kemiskinan,” imbuhnya.
Sejak delapan tahun terakhir ini, kata Eka, Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran untuk penyandang disabilitas kurang mampu melalui Program Lebak Sejahtera.
“Seperti penangan yang dilakukan Dinsos Lebak, tahun 2023 ini melalui APBD Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih untuk 4.238 penyandang disabilitas kurang mampu. Dimana, setiap penerima bantuan disabilitas kurang mampu di Lebak mendapat sebesar Rp 500 ribu per tahun atau per bulan Rp 50 ribu dalam waktu 10 bulan,” katanya. (*)
Reporter: nurabidin
Editor: Agus Priwandono











