SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Balai BPOM di Serang membongkar kasus industri rumahan suplemen dan obat keras ilegal asal Amerika. Dari kasus tersebut petugas menetapkan pemilik usaha berinisial APS sebagai tersangka.
Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait mengatakan, kasus tersebut telah rampung disidik belum lama ini. Tersangka APS menjalankan usahanya tersebut di sebuah rumah tiga lantai di Kota Tangerang.
“Perkara ini sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan),” kata Mojaza, Rabu 27 Desember 2023.
Mojaza mengungkapkan, tersangka melakukan penjualan suplemen tersebut dengan mendatangkan produk asal Amerika. Selanjutnya, produk tersebut diproduksi lagi dengan pengemasan ulang dan diberi label produk terkenal.
“Tersangka mendistribusikan produk suplemen kesehatan, obat, kosmetik dan pangan impor ilegal yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan,” kata pria yang akrab disapa Moses ini.
Mojaza menjelaskan, tersangka melakukan pengemasan ulang terhadap obat keras yang digunakan sebagai obat penenang, anti depresan, nyeri sendi, suplemen kesehatan dan obat tradisional seperti Tongkat Ali, Ashawagada, L-Dopamine dan lain-lain.
Berbagai sedian farmasi tersebut umunnya diberikan label yang menyesatkan pengguna karena tidak sesuai dengan peruntukannya khususnya produk yang mengandung obat keras. “Karena ilegal, tentunya konsumennya dirugikan karena tidak dilakukan pemeriksaan (terhadap produk). Selain itu juga berdampak pada kesehatan karena dosisnya yang tidak jelas,” katanya.
Mojaza mengatakan, produksi suplemen dan obat keras yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Omzet tersangka perbulannya mencapai Rp 50 juta. “Omzetnya mencapai Rp50 juta, produk mereka ini dijual eceran dengan harga yang murah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mojaza mengatakan, tersangka dalam menjalankan aksinya tersebut memperjualbelikan produknya melalui daring atau online. Produk tersebut dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia. “Dijual melalui akun e-commerce atau online,” ujarnya.
Dengan ditemukannya produk ilegal tersebut, Mojaza mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pembelian produk melalui online. Pastikan produk yang dibeli terdaftar di Balai POM dan selalu ingat untuk cek klik bila meragukan suatu produk.
“Bila menemukan produk ilegal atau mencurigakan bisa menghubungi unit layanan pengaduan konsumen (ILOK) Balai Besar POM di Serang di nomor +628111372225 atau bisa juga menghubungi Halo BPOM 1500533,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











