SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak lima kasus dugaan korupsi diselidiki Kejari Serang selama tahun 2023 lalu. Dari lima kasus tersebut, dua diantaranya dinaikan ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan ke lima kasus tersebut yakni perkara pungutan liar (pungli) dalam pengadaan tanah Tanggul Sungai Ciujung, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Kemudian, perkara pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
Lalu, perkara belanja Dana BOS reguler tahun 2022 yang disalurkan pada sejumlah SD dan SMP Negeri dan Swasta di wilayah Kota Serang, serta pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara BOS.
“Perkara yang keempat adalah terkait Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh delapan Satuan pendidikan negeri di wilayah Pemerintah Kabupaten Serang yang diduga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Rezkinil, Selasa 2 Januari 2024.
Perkara yang terakhir sambung pria yang akrab disapa Kinil itu adalah dugaan korupsi pembayaran pajak berupa Kode Billing dan Resi Setoran Pajak Kantor POS pada Desa-Desa di Kabupaten Serang yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam Sistem Input Data pada Kantor Pajak Pratama Serang tahun 2020-2023.
“Dari kelima itu, dua perkara naik penyidikan. Dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Katulisan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, dan setoran pajak berupa Kode Billing dan Resi Setoran Pajak Kantor POS di desa-desa,” ungkapnya.
Rezkinil menjelaskan, selama tahun 2023 ini, Pidsus Kejari Serang juga telah melakukan penuntutan terhadap delapan perkara, baik tindak pidana korupsi maupun cukai. “Dua perkara kasus cukai, dan enam perkara kasus korupsi,” ucapnya.
Keenam perkara korupsi yang telah dilakukan penuntutan yaitu kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) pada Tahun 2017 senilai Rp61 miliar lebih.
Dugaan korupsi penjualan Tanah Negara di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam proyek Proyek Meubelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Serang.
“Kemudian, dugaan korupsi pada pengunaan APBDes tahun 2019 dan 2020 di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dan dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang,” katanya.
Rezkinil menambahkan selama tahun 2023 lalu Kejari Serang telah melakukan penyelamatan keuangan negara Rp 1,017 miliar. “Dari perkara korupsi yang ditangani terdapat penyelamatan keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar lebih,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











