SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN) melaporkan timses pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Selain itu, mereka juga turut melaporkan para caleg dan timses dari pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Pembuatan laporan itu dilakukan selaku Koordinator Tampung Pagi GBN Ferry Renaldi di Kantor Bawaslu Banten, pada Jumat, 05 Januari 2024.
Ferry mengatakan, timses dan caleg dari kedua kubu itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye. Mereka dianggap melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga baliho atau spanduk yang tidak sesuai.
“Hari ini kita membuat laporan kepada Bawaslu Banten akan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh timses juga para caleg. Mereka diduga melanggar karena memasang APK ditemoat yang tidak semestinya seperti tiang listrik, dipaku di pohon dan titik lainnya,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan belasan bukti dugaan pelanggaran kampanye itu baik dari timses maupun caleg kepada Bawaslu. Bukti-bukti berupa foto pemasangan APK yang tidak sesuai aturan seperti di Kota Serang ada 13 titik, dua lokasi di Kota Cilegon dan satu titik di Kabupaten Serang.
Tampung Pagi GBN berharap laporan dugaan pelanggaran pemilu bisa segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu Banten.
“Pelanggaran yang kita laporkan terkait APK dan pelanggaran kampanye. Dan itu dilakukan oleh relawan maupun caleg dari partai pendukung paslon 01 maupun paslon 03,” terangnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kelengkapan laporan untuk menentukan tindak lanjutnya.
“Hari ini juga kedatangan kawan-kawan dari salah satu kelompok yang membuat laporan, laporannya sedang kita tangani, sedang diperiksa kelengkapannya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya sudah menerima 18 laporan tentang dugaan pelangaran Pemilu diseluruh kabupaten dan kota di Banten. Laporan pelanggaran yang masuk mulai dari netralitas ASN hingga administrasi.
“Kalau se Banten per hari ini sebetulnya ada 18 laporan dan temuan, tersebar di kabupaten dan kota, kalau di provinsi baru ini masuk, pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke laporan terkait netralitas ASN hingga pelanggaran administrasi,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











