LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebak dan Satpol PP Lebak menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di ruas Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, Rabu 10 Januari 2024.
Baliho peserta pemilu yang berjajar di sejumlah titik khusunya di ruas Jalan Rangkasbitung-Pandegang mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Banten, hingga DPRD Kabupaten yang dianggap melanggar ketentuan pemasangan seperti di pohon, tiang listrik di copot oleh petugas. Spanduk tersebut diangkut dan selanjutnya dibawa ke Bawaslu Lebak.
“Hari ini Bawaslu sedang ada kegiatan menertibkan APK yang melanggar. Ini serentak se-Provinsi Banten,” kata Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat saat memantau penertiban APK, Rabu 10 Januari 2024.
Dedi mengungkapkan, penertiban APK peserta Pemilu 2024, menindaklanjuti banyaknya aduan serta antensi masyarakat karena banyak spanduk dipasang diluar ketentuan. Maka dari itu, agar hal yang tidak diingkan Bawaslu segera turun dan menindaklanjutinya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, sebelum melakukan penertiban ini. Bawaslu Lebak sudah mengimbau kepada masing-masing peserta pemilu agar segera dilakukan pemindahan pemasangan APK tersebut.
“Penertiban ini juga banyak aduan dan atensi dari masyarakat karena banyaknyan pelanggaran penempatan Alat Peraga Kampanye (APK). Jadi pada hari ini Bawaslu se-Provinsi Banten menerbitkan APK yang melanggar,” tuturnya.
Penertiban APK milik peserta pemilu 2024, yang berjajar di sepanjang jalan tersebut tidak semua ditertibkan. Hanya yang melanggar ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan yang dituangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantriblinmas) Dinas Satpol PP Lebak, Azis Ali Rosyid. Penertiban terhadap APK peserta pemilu ini yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“(APK) Yang menempel di pohon, tiang listrik dan sekolah saja kita copot. Namun demikian penertiban terhadap APK yang melanggar kententuan, Satpol PP sifanya membantu (Bawaslu),” tandasnya
Reporter: Nurandi
Editor: Abdul Rozak











