SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) untuk warga binaan asal Kabupaten Serang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Hal itu dilakukan guna memberikan layanan kepada seluruh warga Kabupaten Serang tanpa terkecuali. Termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi, mengatakan, pihaknya mengaku sengaja menjalin kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Serang untuk memastikan agar warga Kabupaten Serang yang ada di Rutan bisa mendapatkan layanan akses kependudukan.
“Tentu ini adalah kerja sama kita dengan Rutan Serang untuk menyisir warga binaan yang belum memiliki NIK dan KTP. Ini sudah keempat kalinya,” katanya, Senin, 15 Januari 2024.
Di Rutan Kelas IIB Serang, ada 21 warga Kabupaten Serang yang mendapatkan akses layanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Serang.
“Untuk saat ini kita sudah menyisir 21 warga binaan yang terdiri dari 18 sudah memiliki adminduk, dan dua dalam proses sudah input, yang satu sudah di-input tapi belum direkam,” jelasnya.
Menurutnya, proses perekaman sangat penting dilakukan agar nantinya warga binaan mendapatkan NIK yang tentunya sangat berguna agar mereka nantinya bisa mendapatkan akses layanan kependudukan dan layanan lainnya.
“Ini berpengaruh juga untuk proses pemilihan nanti, akan kita laporkan ke KPU, kemungkinan Rutan juga masih menerima warga binaan lagi sampai tanggal 14 Februari,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya pun akan terus melakukan pelaksanaan layanan jemput bola di Rutan apabila ada laporan mengenai warga binaan baru yang masuk ke Rutan Kelas IIB Serang.
“Ini tantangan bagi kita, tentunya kita akan melakukan perekaman untuk jemput bola sehingga warga binaan selanjutnya jelas dan mudah mendapatkan adminduk untuk kepentingan warga binaan. Sampai 14 Februari akan terus dilakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda, mengatakan bahwa ada 120 warga binaan yang merupakan warga Kabupaten Serang. Dari jumlah tersebut, seluruhnya sudah dilakukan perekaman data.
“Warga binaan yang berasal dari Kabupaten Serang pada saat ini ada sekitar 120 orang, jadi alhamdulillah semuanya telah terlayani KTP el-nya karena sudah dilakukan perekaman,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelayanan tersebut merupakan buntut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten Serang dengan Rutan Kelas IIB Serang pada satu tahun lalu.
Ia pun mengaku jika layanan yang diberikan sangat berguna bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Serang.
“Kami berterima kasih kepada pak Kadis yang telah meluangkan waktu ke Rutan untuk melaksanakan perekaman KTP el, salah satu pelayanan bagi warga binaan kami baik dari Rutan ataupun Disdukcapil Kabupaten Serang,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











