SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RI, pengedar obat keras asal Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang, Selasa dinihari, 9 Januari 2024.
Dari penangkapan pria berusia 20 tahun tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 572 butir obat hexymer dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi penjualan obat-obatan.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Muhammad Ikhsan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung sekira pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas yang mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika pelaku RI dicurigai melakukan bisnis narkoba,” kata Ikhsan, Senin 15 Januari 2024.
Dari informasi tersebut, petugas sambung Ikhsan dari langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari pelaku, petugas kemudian mendatangi rumah RI.
“Pelaku diamankan di rumahnya yang diduga usai menjual hexymer. Dalam penggeledahan dari balik baju tersangka ditemukan plastik berisi 571 butir obat hexymer. Ponsel yang milik pelaku juga diamankan karena dijadikan alat transaksi,” ungkapnya.
Ikhsan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia sudah satu tahun melakukan bisnis obat keras karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil hexymer yang diamankan tersebut didapatkan pelaku dari ES (DPO) yang ditemui di Jakarta Barat.
“Pelaku mengaku mendapatkan pil hexymer dari warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, Polres Serang akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











