SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Korban dukun cabul berinisial DU (31), asal Kecamatan Curug, Kota Serang, diduga lebih dari satu orang. Dugaan itu muncul karena pelaku sudah banyak melayani pasien dan berpraktik selama dua tahun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menerima satu laporan korban dengan inisial SI (31).
Terkait dengan adanya informasi korban lain, ia belum mendapat informasi.
“Untuk saat ini baru satu orang,” ujarnya, Kamis, 18 Januari 2024.
Andi mengungkapkan, pihaknya meminta melapor apabila ada korban lain.
Pelaporan tersebut akan mengungkap jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
“Silakan melapor kalau pernah menjadi korban,” katanya.
SI sebelumnya melapor ke Polres Serang. Ibu muda asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ini melapor usai mengaku dicabuli dan disetubuhi pelaku.
“Korban dicabuli dan disetubuhi saat menjalani pengobatan alternatif kepada pelaku,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Andi menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2023 lalu di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Ketika itu, korban mendatangi tempat praktik pelaku untuk mengobati sakit pada bagian bahu.
“Pelaku ini dikenal sebagai dukun yang mampu mengobati berbagai penyakit,” ujarnya.
Andi mengatakan, saat menjalani pengobatan alternatif tersebut, korban sempat didampingi oleh suaminya. Namun, pada pengobatan untuk pertemuan ketiga kalinya, korban tidak didampingi oleh suaminya, melainkan teman perempuannya.
“Pada saat pengobatan ketiga itu, teman korban ini disuruh menunggu di luar, sedangkan dia (korban) berada di dalam,” katanya.
Saat berduaan di dalam, korban diraba-raba pada bagian sensitifnya oleh pelaku. Alasan meraba-raba itu, diakui pelaku merupakan bagian dari teknik pengobatan sehingga korban percaya.
“Pelaku meraba-raba korban dengan alasan pengobatan,” ucapnya.
Andi mengungkapkan, usai menjalani pengobatan tersebut, korban kembali datang ke tempat praktik pelaku.
Pada pertemuan keempat tersebut, korban kembali didampingi oleh teman perempuannya.
“Korban datang bersama teman perempuannya,” katanya.
Saat akan mengobati korban, pelaku memintanya untuk melepaskan semua pakaian. Dalam kondisi tanpa sehelai benang menutupi tubuhnya, korban dimandikan air kembang tujuh rupa sebagai ritual pengobatan.
“Setelah mandi korban ini diajak melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Dalih pelaku kepada korban, hubungan badan harus dilakukan agar penyakit dapat disembuhkan.
Korban yang percaya dengan ucapan pelaku lantas menuruti ajakan hubungan suami istri tersebut.
“Korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu,” ungkap perwira pertama Polri ini.
Andi menerangkan, usai menjalani ritual tersebut, korban pulang ke rumah dan menceritakan hubungan terlarang itu kepada suaminya.
Suami korban yang sadar pelaku telah menipu, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
“Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang,” katanya.
Dari laporan keluarga korban tersebut, aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis, 11 Januari 2024.
“Pelaku sudah diamankan di rumahnya dan telah dilakukan penahanan,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











