SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menggilir sejumlah pejabat hingga mantan pejabat dalam kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan 29 orang saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari Dinas PUPR Provinsi Banten, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan mantan kepala dinasnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bappeda, dan Bapenda. Kemudian ada Kabag Hukum Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa.
Selain itu, pihak BPKAD Pemprov Banten juga telah dimintai keterangan. “Total saksi yang diperiksa berjumlah 29 orang,” kata Rangga, Senin 22 Januari 2024.
Rangga menyebut, pada Senin 15 Januari 2024 lalu pihak swasta juga telah diperiksa. Pihak swasta ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Modernland Pascall Wilson. Ia diperiksa bersama mantan dirut PT Modernland.
“Iya sudah diperiksa direktur utama PT Modernland (Pascall Wilson). Ada dua orang (pemeriksaan hari Senin lalu). Keduanya direktur utama dan mantan direktur utama (PT Modernland),” katanya.
Saat ditanya soal seputar pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, Rangga enggan menjelaskannya. Ia berdalih isi materi pemeriksaan terhadap keduanya bersifat rahasia penyidikan.
“Itu sudah masuk ke ranah penyidikan,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga menjelaskan, proses penyelidikan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung sudah dimulai sejak 2 Oktober 2023 lalu. Saat proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait. “Lid-nya (penyelidikan) dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” ujarnya.
Kurang dari sebulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan. “Akhir Oktober 2023 naik dik (penyidikan),” katanya.
Rangga menyebut, penyidikan terhadap kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. “Dik umum, belum ada tersangkanya,” ucapnya.
Rangga membenarkan pihaknya telah menemukan peristiwa pidana terkait alih fungsi aset milik pemerintah. Namun demikian, ia tidak membeberkan temuan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Kalau sudah penyidikan tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,” katanya.
Rangga mengungkapkan, penyidik yang menangani kasus tersebut, sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa pidananya. Penyidik juga sedang mencari pihak yang patut bertanggungjawab dalam penguasaan aset milik Pemprov Banten tersebut.
“Kalau sudah penyidikan umum berarti sedang didalami peristiwa pidananya dan dicari tersangkanya,” ungkapnya.
Rangga menambahkan, penyelesaian perkara Situ Ranca Gede Jakung, menjadi prioritas untuk diselesaikan saat ini. Terkait puluhan situ lain yang juga beralih fungsi, penanganan perkaranya menunggu penyelesaian Situ Ranca Gede Jakung.
“Satu-satu dulu lah, enggak semuanya (langsung diselesaikan),” tuturnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Situ Ranca Gede Jakung kini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, aset pemerintah daerah tersebut kini dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.
“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik pemerintah tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.
“(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











