SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – FZ (27) satpam di tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di Kabupaten Serang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Ia kini ditahan penyidik Satresnarkoba Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan warga Kragilan, Kabupaten Serang tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024. Selain FZ, petugas juga menangkap rekannya berinisial HH (30) warga Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB dan 05.00 WIB,” kata Wiwin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan, Selasa 23 Januari 2024.
Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum satpam ini berawal dari tertangkapnya pelaku HH. Ia ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. “HH ini merupakan pengangguran, diinformasikan masyarakat diduga merupakan pengedar narkoba,” katanya.
Wiwin mengungkapkan, saat ditangkap, HH sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa timbangan yang digunakan untuk mengemas paket sabu-sabu.
“Saat diamankan, pelaku HH sedang berada di rumahnya dan diamankan barang bukti timbangan digital serta ponsel,” kata alumnus Akpol 2002 ini.
Dari pengakuan HH, ia telah melakukan bisnis narkoba bersama rekannya FZ. Petugas yang mendapat informasi itu tanpa membuang waktu langsung bergerak menuju ke kediaman FZ.
“Pelaku FZ berhasil diamankan di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tersangka oknum satpam ini diamankan satu paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar enam bulan. Sabu seberat 100 gram yang diamankan adalah milik AW (DPO) yang baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat. Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.
“Kedua pelaku ini tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis,” sambung Wiwin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutur mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











