PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang menargetkan tahun 2024 10 persen KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Keluarga Harapan (PKH) berhenti menjadi alias graduasi dari kepesertaan.
Pandeglang sejauh ini memiliki 100.734 KPM terdiri dari atas penerima bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Bantuan PKH merupakan salah satu program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga miskin atau kurang mampu. Bantuan PKH ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.
Indikator keberhasilan program KPM ini adalah tergraduasi. Melalui graduasi, akan meminimalisir kesenjangan sosial dan mewujudkan rasa keadilan sosial di masyarakat.
Namun, KPM PKH tetap diberikan pendampingan hingga mandiri usai dinyatakan graduasi.
Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang Sutoto mengatakan, graduasi ini karena secara sosial ekonomi KPM PKH meningkat dan mampu, sehingga tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
“Yang mana itu sejalan dengan tujuan PKH. Serta memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 28 Januari 2024.
Kata Sutoto, ada dua model graduasi dalam PKH. Yaitu, graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri.
Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan karena kriteria KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria.
“Misalnya, sudah tidak memiliki pengurus kepesertaan. Tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan kesehatan, pendidikan atau kesejahteraan sosial,” katanya.
Sementara graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi meningkat dan masuk dalam kategori mampu.
“Sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. Graduasi sejahtera mandiri dapat terjadi baik dari inisiatif KPM sendiri, maupun dorongan dari pendamping sosial atau pihak lain,” katanya.
Secara teknis, kata Sutoto, alur graduasi dilakukan oleh pendamping yang mendata KPM PKH potensial untuk diusulkan graduasi.
“Memiliki usaha produktif, kepemilikan aset. KPM PKH menyatakan siap graduasi secara sukarela, tanpa paksaan dan tanpa syarat, dan lain-lain,” katanya.
Pendamping sosial selanjutnya menyampaikan usulan tersebut kepada koordinator kabupaten atau kota, maupun pihak Dinsos.
Koordinator wilayah kemudian menghimpun dan mengecek data usulan KPM PKH potensial siap graduasi dari para koordinator kabupaten atau kota untuk disampaikan ke Direktorat Jaminan Sosial.
“Pihak daerah menyampaikan usulan graduasi KPM PKH ke Direktorat Jaminan Sosial yang statusnya masih aktif DTKS,” katanya.
Setelah Diirektorat Jaminan Sosial mengecek data usulan dari daerah. Dan selanjutnya Kemudian menyampaikan data KPM ke Pusdiklat untuk mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas.
“Setelah selesai mengikuti pelatihan atau peningkatan kapasitas, KPM PKH Potensial dapat ditidaklayakkan oleh daerah hanya bansos PKH-nya saja. Namun jika sudah sangat mampu bisa dikeluarkan atau dinonaktifkan dari DTKS,” katanya.
Editor : Merwanda











