• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Mulai Maret, ASN di Kabupaten Serang Terima Kenaikan Gaji

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 2 Februari 2024 11:12
in Kabupaten Serang, Pemerintahan, Utama
Mulai Maret, ASN di Kabupaten Serang Terima Kenaikan Gaji

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Roni Rohani

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mulai bulan Maret 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang mulai menerima kenaikan gaji sebesar delapan persen yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu menyusul telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan ke 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

RelatedPosts

Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15
BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Rp19 Juta untuk Korban Gempa NTT

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Rp19 Juta untuk Korban Gempa NTT

Jumat, 9 Oktober 2026 14:02
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Forum Santri Banten Desak Pemprov Segera Susun Pergub Pemberdayaan Pesantren

Forum Santri Banten Desak Pemprov Segera Susun Pergub Pemberdayaan Pesantren

Jumat, 9 Oktober 2026 08:53

PP tersebut diketahui telah ditandatangani per tanggal 26 Januari 2024, namun baru diterima oleh Pemkab Serang satu hari yang lalu. Untuk itu, mulai Maret 2024, ASN di Kabupaten Serang dapat mulai mendapatkan kenaikan gaji.

Kabid Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Roni Rohani mengatakan, meskipun kenaikan gaji ASN sudah diumumkan sejak 2023 dan berlaku sejak Januari 2024, namun pihaknya tidak bisa serta merta merealisasikan hal tersebut lantaran belum adanya PP yang diterbitkan.

Untuk itu, gaji bulan Januari dan Februari 2024 masih dibayarkan tanpa adanya kenaikan. “Karena gaji Januari dan Februari sudah kita buat, kita baru menerima kemarin ya baru bisa disesuaikan nanti di bulan Maret. Jadi gaji bulan Mater sudah menggunakan PP terbaru ini,” katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis 1 Februari 2024.

Kendati demikian, lanjut Roni, untuk kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari akan tetap dibayarkan lantaran kenaikan gaji sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat per Januari 2024. Selain itu, pihaknya juga sudah menganggarkan kenaikan gaji untuk 14 bulan di 2024.

“Yang Januari dan Februari nya dirapel kekurangannya nanti. Itu karena naik per Januari, menyesuaikan. Teknisnya bayar dulu yang bulan Maret baru nanti kita ajukan yang rapelnya. Sudah saya anggarkan Sejak Januari dikali 14 bulan, karena kan ada gaji ke 13 dan ke 14,” terangnya.

Roni mengatakan, kenaikan gaji untuk jumlah uang yang diterima variatif dan tidak sama. Hal itu lantaran disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima sebelumnya. Dari jumlah tersebut, kemudian dihitung 8 persennya.

“Gaji pokonya yang naik, di kisaran Rp200 ribu ada yang Rp100 ribu, gimana golongannya. Karena ada daftar tabelnya,” jelasnya.

Ia mengaku tidak tahu pasti berapa besaran penambahan anggaran dengan adanya kenaikan gaji 8 persen tersebut. Namun ia mengkalkulasikan apabila menggunakan hitung-hitungan kasar Per bulannya kenaikan bisa mencapai Rp1,8 miliar.

“Nanti dijumlah sesuai dengan jumlah PNS nya kan, misal 9.000 PNS dikali Rp200 ribu, ya hampir Rp1,8 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, PP merupakan petunjuk teknis untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat sebelumnya.

“Setelah jadi undang-undang tentang keuangan negara, ada tuh kebijakannya bahwa gaji asn dinaikan 8 persen. Tapi kalau belum ada petunjuk teknisnya melalui PP, maka belum bisa dinaikan gajinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surtaman berharap dengan adanya kenaikan pendapatan, dapat diimbangi dengan kenaikan kinerja dari seluruh ASN yang ada di Kabupaten Serang.

“Naik gaji, harus naik kinerja. Soal itu sudah jelas, setiap tahun kan Kemenpan menggunakan berbagai aplikasi, bahkan aplikasi e-kinerja untuk pelaporan kinerja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

Tags: 8 persenASNjoko widodokabupaten serangKinerjaNaik gajiPemkab SerangPNSpppp no 5 tahun 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sanuji Targetkan Satu Keluarga Satu UMKM

Next Post

Ini Jurus DPMPTSP Untuk Genjot Investasi di Banten hingga Tembus 5 Besar Nasional

Next Post
Ini Jurus DPMPTSP Untuk Genjot Investasi di Banten hingga Tembus 5 Besar Nasional

Ini Jurus DPMPTSP Untuk Genjot Investasi di Banten hingga Tembus 5 Besar Nasional

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Aset Gedung Lama Pemkab Tangerang

Gedung Lama Pemkab Tangerang Tak Terurus, BPKAD Akan Telusuri Penggunanya

Rabu, 7 Oktober 2026 14:47
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

by Adam Fadillah
Jumat, 9 Oktober 2026 14:15
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon menyambangi keluarga siswa SMP dan SMK Madinatul Hadid yang terdampak paparan gas air mata saat...

Pajak Korporasi Banten

Pajak Korporasi Banten Jadi Bidikan, Pemprov Tak Ingin Tambah Beban Masyarakat

by Yusuf Permana
Jumat, 9 Oktober 2026 14:10
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengarahkan strategi peningkatan pendapatan daerah pada sektor korporasi untuk menghindari penambahan beban pajak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.