SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mulai bulan Maret 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang mulai menerima kenaikan gaji sebesar delapan persen yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu menyusul telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan ke 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut diketahui telah ditandatangani per tanggal 26 Januari 2024, namun baru diterima oleh Pemkab Serang satu hari yang lalu. Untuk itu, mulai Maret 2024, ASN di Kabupaten Serang dapat mulai mendapatkan kenaikan gaji.
Kabid Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Roni Rohani mengatakan, meskipun kenaikan gaji ASN sudah diumumkan sejak 2023 dan berlaku sejak Januari 2024, namun pihaknya tidak bisa serta merta merealisasikan hal tersebut lantaran belum adanya PP yang diterbitkan.
Untuk itu, gaji bulan Januari dan Februari 2024 masih dibayarkan tanpa adanya kenaikan. “Karena gaji Januari dan Februari sudah kita buat, kita baru menerima kemarin ya baru bisa disesuaikan nanti di bulan Maret. Jadi gaji bulan Mater sudah menggunakan PP terbaru ini,” katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis 1 Februari 2024.
Kendati demikian, lanjut Roni, untuk kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari akan tetap dibayarkan lantaran kenaikan gaji sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat per Januari 2024. Selain itu, pihaknya juga sudah menganggarkan kenaikan gaji untuk 14 bulan di 2024.
“Yang Januari dan Februari nya dirapel kekurangannya nanti. Itu karena naik per Januari, menyesuaikan. Teknisnya bayar dulu yang bulan Maret baru nanti kita ajukan yang rapelnya. Sudah saya anggarkan Sejak Januari dikali 14 bulan, karena kan ada gaji ke 13 dan ke 14,” terangnya.
Roni mengatakan, kenaikan gaji untuk jumlah uang yang diterima variatif dan tidak sama. Hal itu lantaran disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka terima sebelumnya. Dari jumlah tersebut, kemudian dihitung 8 persennya.
“Gaji pokonya yang naik, di kisaran Rp200 ribu ada yang Rp100 ribu, gimana golongannya. Karena ada daftar tabelnya,” jelasnya.
Ia mengaku tidak tahu pasti berapa besaran penambahan anggaran dengan adanya kenaikan gaji 8 persen tersebut. Namun ia mengkalkulasikan apabila menggunakan hitung-hitungan kasar Per bulannya kenaikan bisa mencapai Rp1,8 miliar.
“Nanti dijumlah sesuai dengan jumlah PNS nya kan, misal 9.000 PNS dikali Rp200 ribu, ya hampir Rp1,8 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, PP merupakan petunjuk teknis untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat sebelumnya.
“Setelah jadi undang-undang tentang keuangan negara, ada tuh kebijakannya bahwa gaji asn dinaikan 8 persen. Tapi kalau belum ada petunjuk teknisnya melalui PP, maka belum bisa dinaikan gajinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Surtaman berharap dengan adanya kenaikan pendapatan, dapat diimbangi dengan kenaikan kinerja dari seluruh ASN yang ada di Kabupaten Serang.
“Naik gaji, harus naik kinerja. Soal itu sudah jelas, setiap tahun kan Kemenpan menggunakan berbagai aplikasi, bahkan aplikasi e-kinerja untuk pelaporan kinerja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











