SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar tak segan memecat pegawai Pemprov Banten apabila terbukti meminta sejumlah uang dan menjanjikan dapat meloloskan seseorang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu ditegaskan setelah ia mendapatkan informasi tentang dugaan praktik pencaloan PPPK yang dilakukan oleh oknum pegawai salah satu OPD di lingkungan Pemprov Banten.
“Saya konsen sekali dalam pengembangan sumber daya manusia, tidak boleh ada percaloan, tidak boleh berbayar,” tegas Al usai meresmikan gedung PLUT, Jembatan Tanara dan Jembatan Kemayungan, Jumat, 2 Februari 2024.
Jika terbukti ada pegawai di lingkungan Pemprov Banten yang melakukan pencaloan PPPK, maka dirinya tak segan-segan untuk menghukumnya.
“Kalau ada yang melakukan itu akan dihukum berat, itu komitmen saya,” tegasnya lagi.
Bahkan, apabila memang terbukti lebih jauh kita berhentikan. Ia juga menegaskan, dirinya tidak akan melakukan kompromi dengan pelaku-pelaku jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Banten.
“Saya tidak kompromi dengan seperti-seperti itu. Kita tegakkan disiplin, kita langsung tuntaskan kalau hal seperti itu,” tandas Al.
Pejabat yang bersangkutan akan diproses secara hukum apabila terbukti bersalah.
Untuk itu, Al mengimbau kepada siapapun agar tidak mau apabila dijanjikan akan menjadi ASN, Non ASN, dan PPPK.
“Jangan mau kalau ada mengatakan berbayar, karena yang menandatangani itu saya. Saya yang tanda tangan, jadi sudah saya bilang tidak ada yang terjadi proses bayar-berbayar, kalau ada lewat-lewat lain itu salah, itu salah sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Banten Virgojanti mengatakan, selain dugaan praktik pencaloan PPK, ada juga yang mengatasnamakan dirinya.
“Banyak Pak (Pj Gubernur Banten-ref) yang mengatasnamakan saya juga ada, kita lacak satu-satu. Korban harus ngadu, sebutkan data orangnya sehingga kita bisa proses,” tegas Virgojanti.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi