PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 objek pajak daerah di tahun 2024 ini.
Perlu diketahui, bahwa pada tahun 2023 lalu, Bapenda Kabupaten Pandeglang menetapkan target PAD sebesar Rp89 miliar dari 11 objek pajak. Namun, capaian yang berhasil hanya mencapai Rp68,8 miliar atau sekitar 77 persen dari target tersebut.
Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani mengatakan, pihaknya untuk tahun 2024 ini menargetkan PAD sebesar Rp93 miliar untuk 11 jenis pajak daerah tersebut.
“Ya kita tahun ini ada kenaikan target naik sekitar 4-5 persen, jadi untuk tahun ini target PAD nya senilai Rp93 miliar, insyaallah mudah-mudahan target bisa tercapai,” ungkapnya kepada radarbanten.co.id, Selasa 6 Februari 2024.
Ia menjelaskan, bahwa dari 11 objek pajak daerah, termasuk pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dikatakannya, upaya realisasi target pendapatan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan produk turunannya, yakni Perbub Nomor 68 tahun 2023 tentang PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).
“Jadi kita sudah menindaklanjuti Perda terbaru ini, memang ada beberapa jenis-jenis pajak baru terutama pajak yang kewenangannya provinsi itu dibagi hasilkan dilimpahkan ke kabupaten atau kota yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” katanya.
Ia menjelaskan, dengan aturan Perda yang baru ini ada beberapa jenis pajak yang digabungkan menjadi satu yakni Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak parkir, dan Pajak penerangan jalan.
“Iya dulu itu masing-masing jenis pajaknya beda-beda tapi sekarang kita gabungkan menjadi satu jenis pajak dan ini pun menjadi mungkin segala hal teknis pelaksanaan pemungutannya kita lakukan secara berbeda tapi wajib pajaknya masih mereka juga,” jelasnya.
“Dengan aturan Perda yang baru ini tentunya kita optimalkan,” sambungnya.
Ia menyampaikan, tentunya apabila wajib pajak tak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak tersebut, ada teguran yang nantinya akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Kalau ada yang tak taat kita lakukan peneguran begitu,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah daerah diharapkan menjadi mandiri dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Dengan keuangan yang cukup, mereka dapat mengelola dana tersebut untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pemerintah pusat mulai membatasi transfer ke daerah, sehingga daerah harus mampu mandiri dalam mengelola keuangannya. Kemandirian daerah membutuhkan kemampuan yang tinggi dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, dan tidak hanya mengandalkan dana transfer dari pusat,” pungkasnya. (*)
Editor Bayu Mulyana











