PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang mengambil langkah inovatif dengan meluncurkan sistem berbasis digital Sistrm Layanan Informasi Masyarakat (Sikat) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Arlyan, layanan sistem digital ini akan memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan, termasuk layanan pidana dan perdata, melalui situs web resmi PN Pandeglang.
“Melalui situs web PN Pandeglang, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, dan ini dilakukan melalui sistem berbasis digital yang dikenal sebagai sistem layanan informasi masyarakat,” ungkap Arlyan, Kamis, 8 Februari 2024.
Arlyan menjelaskan bahwa Sikat juga memungkinkan masyarakat untuk mengirimkan informasi kepada Pengadilan untuk keperluan tertentu. Hal ini mencakup pengiriman informasi perkara dari panitera pengganti kepada pihak yang berkepentingan, sesuai dengan perintah hakim atau majelis hakim.
“Layanan Sikat adalah bentuk komitmen PN Pandeglang dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau kepada masyarakat, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang melanggar etika dan hukum, serta untuk menghindari terjadinya miskomunikasi atau misinformasi,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa aplikasi Sikat telah mencapai puluhan pengguna dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
Selain layanan Sikat, terdapat juga aplikasi Informasi dan Layanan Pengadilan Secara Elektronik untuk Masyarakat (PIN Emas) dan aplikasi QR Code E-Brosur Kepaniteraan.
“Terkait layanan berbasis digital seharusnya masyarakat ini harusnya lebih disosialisasikan lagi mengenai teknologi, apalagi di daerah pelosok dirasa sulit dijangkau sedangkan informasi yang ada di era digitalisasi harus disebarluaskan,” lanjutnya.
“Tentunya, bagi masyarakat yang belum familiar dengan penggunaan aplikasi berbasis digital saat ini, kemungkinan besar mereka akan terpaksa datang langsung ke PN Pandeglang,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











