SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu 14 Februari 2024.
Kajati menyalurkan hak pilihnya tersebut bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Usai menyoblos orang nomor satu di Kejati Banten itu turut melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu bersama Pj Gubernur Al Muktabar dan para Forkopimda Provinsi Banten dan Tim Monitoring Desk Pemilu 2024 Provinsi Banten.
Dalam siaran pers yang diterima radarbanten.co.id, Kajati mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu di sejumlah tempat berjalan dengan baik. Proses pelaksanaan tidak ditemukan hambatan yang berarti. “Alhamdulillah tadi terpantau berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kajati mengungkapkan, dirinya bersama forkopimda melaksanakan monotoring di beberapa TPS. Diantaranya TPS di Lapas Kelas IIA Serang, TPS 09 Kelurahan Cimuncang Kota Serang, TPS 05 kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Selain itu di beberapa TPS di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” katanya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna.
Kajati menjelaskan, pelaksanaan monotoring dilakukan guna memastikan masyarakat mendapatkan hak memilih dan dapat menggunakan hak suaranya dimanapun berada.
“Tadi kita juga memantau bahwa warga binaan yang ada di Lapas Serang dapat melaksanakan pemilu. Mereka juga mendapatkan fasilitas untuk menyalurkan hak demokrasinya,” jelasnya.
Kajati menambahkan, penyaluran hak pilihnya merupakan cerminan sikap warga negara yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











