TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pleno rekapitulasi suara di 13 kecamatan di Kota Tangerang ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Pleno yang awalnya dijadwalkan pada Minggu, 18 Februari 2024, diundur hingga 20 Februari 2024.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, mengatakan, penundaan dilakukan karena adanya maintenance pada sistem.
“Jadwal pleno 15 Februari hingga 2 Maret 2024. Kami butuh waktu untuk maitenance, jadi diundur hingga tanggal 20 Februari. Sesuai arahan dari KPU RI,” ujarnya.
Rustana mengatakan, alasan penundaan rekapitulasi disebabkan karena adanya ketidaksesuaian data yang masuk ke Info Pemilu.
“Ada konversi datanya antara data pada aplikasi Sirekap dan data pemotretan tidak sesuai,” tambahnya.
Menurut Rustana, jika pleno rekapitulasi tetap dilanjutkan maka jumlah suara yang masuk akan terus bertambah. Alhasil, akan berpotensi memicu pada permasalahan perolehan suara.
“Ditundanya sampai tanggal 20 Maret 2024, belum tahu sampai pukul berapa,” imbuhnya.
“Bukan salah pada penginputan, tapi ada ketidaksesuaian antara pemotretan sama konversi yang dilakukan sama Sirekap. Jadi ini yang perlu diperbaiki,” tambahnya.
Ditanya wilayah mana yang mengalami ketidaksesuaian, Rustana enggan membeberkannya.
“Ada beberapa kecamatan, lupa saya kecamatan mana saja. Itu ditemukan sama KPU RI, kami diminta untuk memperbaiki sesuai dengan potret di formulir C hasil. Kalau itu sudah sesuai, maka pleno di tingkat kecamatan bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono