SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), usai dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran saat pencoblosan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengakui terjadinya peningkatan PSU di Kota Serang akibat ketidakpahaman para KPPS. Padahal, pada Pemilu 2019 di Kota Serang hanya dua TPS yang menjalankan PSU.
Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan pada KPU Kota Serang, Patrudin, menjelaskan, pihaknya akan menjalankan rekomendasi dari Bawaslu terkait empat TPS yang telah melanggar aturan, sehingga wajib melakukan PSU.
“Yang pertama di TPS 01, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, yang kedua di TPS 07, Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, yang ketiga TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dan yang terakhir di TPS 05, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen,” ujarnya, Senin, 19 Februari 2024.
Patrudin menjelaskan, TPS yang berada di Kecamatan Curug dan Kecamatan Kasemen akan melakukan PSU untuk surat suara DPRD Kota Serang.
“Ada dua macam PSU di Kasemen dan di Kecamatan Curug itu hanya surat suara DPRD Kota Serang yang di-PSU-kan. Karena di dua TPS itu ada pemilih yang terindikasi satu pemilih bukan asli DPT di TPS 07 di Kelurahan Kemanisan,” jelasnya.
Dikatakan Patrudin, untuk TPS yang berada di Kecamatan Kasemen, terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia, namun hak pilihnya digunakan oleh orang lain.
“Di Kecamatan Kasemen itu ada pemilih yang terindikasi meninggal dunia menggunakan orang lain untuk menggunakan hak pilih, dan indikasinya hanya mencoblos surat suara DPRD Kota Serang,” katanya.
Untuk TPS yang berada di Kelurahan Banjarsari, kata dia, akan dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara. Pasalnya, Ketua KPPS di TPS 07 tidak menandatangani ratusan surat suara sah.
“Kalau di Banjarsari, hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











