SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Serang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu, 21 Februari 2024.
Pemungutan suara ulang tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang lantaran ditemukan indikasi pelanggaran Pemilu.
Empat TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dan TPS 05 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.
Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, untuk TPS 24 Kelurahan Sepang terdapat lima jenis surat suara yang harus dilakukan PSU. Sebab daftar pemilih khusus (DPK) yang bukan warga Kelurahan Sepang diberikan akses untuk menggunakan hak pilih.
“Sementara aturan itu DPK boleh menggunakan hak pilih menunjukkan KTP hanya pemilih yang berdomisili sesuai dengan alamat TPS,” katanya, Senin 19 Februari 2024.
Patrudin menjelaskan, TPS yang berada di Kecamatan Curug dan Kecamatan Kasemen akan melakukan PSU untuk surat suara DPRD Kota Serang.
“Ada dua macam PSU di Kasemen dan di Kecamatan Curug itu hanya surat suara DPRD Kota Serang yang di-PSU kan karena di dua TPS itu ada pemilih yang terindikasi, satu pemilih bukan asli DPT di TPS 07 di Kelurahan Kemanisan,” jelasnya.
Dikatakan Patrudin, untuk TPS yang berada di Kecamatan Kasemen, terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia, namun hak pilihnya digunakan oleh orang lain.
“Di Kecamatan Kasemen itu ada pemilih yang terindikasi meninggal dunia menggunakan orang lain untuk menggunakan hak pilih, dan indikasinya hanya mencoblos surat suara DPRD Kota Serang,” katanya.
Untuk TPS yang berada di Kelurahan Banjarsari, kata dia, akan dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara karena Ketua KPPS di TPS 07 tidak menandatangani ratusan surat suara sah.
“Kalau di Banjarsari KPPS hampir 100 surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS karena kelalaian dan ketidaktahuan si petugas KPPS,” tuturnya.
Menurutnya, keempat TPS tersebut akan melakukan pemungutan suara ulang pada Rabu, 21 Februari 2024. “Keempat TPS itu harus melakukan pemungutan suara ulang nanti pada hari Rabu besok,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











