PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang wanita berusia 45 tahun bernama Maria yang menjadi korban pembunuhan di Kamar 09 Wisma PGRI, di Kampung Ciekek Melati, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, mempunyai hubungan asmara dengan terduga pelakunya.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, pelaku pembunuhan Maria merupakan seorang pemuda berinisal AS warga Kampung Cibeunying, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Terduga pelaku AS diketahui belum menikah atau masih bujangan. “Pelaku pembunuhan dengan korban memiliki hubungan asmara. Status mereka pacaran,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 25 Februari 2024.
Sementara, kata dia, korban pembunuhan tersebut berstatus janda. “Pelaku masih bujangan. Dan kini sudah kita amankan di Mapolres Pandeglang,” katanya.
Pelaku berinisial AS, tega melakukan pembunuhan dengan cara mencengkik leher korban dengan menggunakan tangan kanannya.
“Sambil menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri selama kurang lebih satu menit. Sehingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal di TKP,” katanya.
Diketahui pada Jumat 23 Febuari 2024 sekira pukul 10.00 WIB ditemukan sesosok mayat jenis kelamin perempuan. Lokasi tepatnya di Kamar nomor 09 Wisma PGRI. “Yang diduga mengalami kekerasan mengakibatkan kematian. Dengan Identitas bernama Maria,” katanya.
Ia mengungkapkan, status pekerjaan korban yakni pengurus rumah tangga. Dimana sebelum kejadian, korban datang ke Wisma PGRI tersebut pada kamis, 22 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIB sendirian.
“Selanjutnya datang seorang laki-laki yang tidak di kenal sekitar jam 23.00 WIB masuk ke kamar korban,” katanya.
Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal itu sekira pukul 05.00 WIB, meninggalkan lokasi kamar korban. Kemudian sekira jam 10.00 WIB, para saksi menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Lalu melaporkan kejadian kepada kepada pihak Kepolisian. Dan langsung kami tindaklanjuti,” katanya.
Pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 15.20 WIB, Tim Resmob Polres Pandeglang dan tim Reskrim Polsek kota Pandeglang yang dipimpin olehnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat itu tengah berada di Konter Gemini Jalan Raya Cigadung-Pandeglang tepatnya di Kampung Kadumerak, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
“Setelah diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan menghilangkan nyawa seseorang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











