SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim bahwa modal inti audited PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten sudah mendekati ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020, pada akhir Desember 2024 nanti, Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah harus memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun. Kalau tidak, bank plat merah yang dibentuk pada 2016 lalu itu bakal turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat.
“Audited kita itu sudah mendekati memiliki modal inti sendiri,” ujar Al, Minggu 25 Februari 2024.
Dengan modal yang sudah ada, pihaknya akan perkuat dengan sejumlah langkah. Salah satunya adalah tambahan modal bagi Bank Banten dengan aset perkantoran, tempat usaha, dan seterusnya.
Kemudian, lanjutnya, ada strategi nasional pembentukan instrumen bersama dalam rangka diayomi oleh bank-bank besar namanya instrumen jangkar.
“Akan ada kerjasama-kerjasama KUB (kelompok usaha bank-red) dengan bank-bank yang ada di Indonesia baik itu dalam himpunan bank pembangunan daerah maupun himpunan bank pembangunan negara,” terangnya.
Al mengatakan, KUB menjadi bagian dari instrumen untuk pemenuhan modal inti. “Mana pilihan terbaik untuk memperkuat Bank Banten. Yang paling penting Presiden bilang tidak boleh ada bank gagal,” tegas Al.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











