• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pedagang Ayam Asal Desa Bojot Jawilan Kedapatan Nyambi Jualan Obat Keras

Fahmi by Fahmi
Minggu, 25 Februari 2024 14:45
in Hukum

Pemeriksaan terhadap pelaku pengedar obat keras, Sabtu 24 Februari 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pedagang ayam asal Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berinisial RI terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Serang.

Pasalnya pria berusia 25 tahun tersebut kedapatan nyambi jualan obat keras jenis hexymer dan tramadol.

RelatedPosts

Polres Lebak

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Rabu, 21 Oktober 2026 16:14
KDRT

Diduga Alami KDRT, Pria di Ciomas Kabupaten Serang Laporkan Istri Sirinya ke Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 10:05
Polresta Tangerang

Kasus Pengeroyokan Anaknya Mandek Setahun di Polresta Tangerang, Ibu Asal Batam Teriak-teriak di Depan Polda Banten

Selasa, 20 Oktober 2026 09:23
dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis dinihari, 22 Februari 2024. Pelaku ditangkap saat bermain ponsel di teras rumah.

“Pelaku RI ditangkap saat memainkan ponsel di teras rumahnya, pada Kamis dinihari sekira pukul 01.00 WIB,” ujarnya, Minggu 25 Februari 2024.

Condro mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 800 butir obat jenis hexymer dan tramadol. “Ada ratusan butir obat-obatan yang berhasil diamankan,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Kota Bogor ini.

Condro menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai pelaku yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba.

“Warga curiga kalau dia (pelaku-red) berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” ungkapnya.

Dari informasi tersebut sambung Condro, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pelaku yang ketika itu berada di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia sudah satu bulan melakukan bisnis obat keras. Pelaku mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Pelaku mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” ujar mantan Kapolsek Taktakan ini.

Ikhsan mengatakan, pelaku mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 317 Th 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: alumnus Akpol 2005Kapolres Serang AKP Condro SasongkoKasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsanpedagang ayam desa Bojot pengedar obat kerasPengedar obat keras desa bojotpengedar obat keras Jawilanpolres serangSatresnarkoba Polres Serangtukang ayam nyambi jualan obat keras
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Perempuan dan Anak di Banten Jadi Korban Kekerasan, Pelaku  Pacar Atau Teman Dekat

Next Post

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Klaim Modal Inti Bank Banten Dekati Ketentuan OJK

Next Post

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Klaim Modal Inti Bank Banten Dekati Ketentuan OJK

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Rabu, 21 Oktober 2026 07:20
PPPK paruh waktu bolos

Kepala BKN RI Bongkar Banyak PPPK Paruh Waktu Bolos, Ada yang Dipecat

Selasa, 20 Oktober 2026 15:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sejumlah wilayah di Provinsi Banten berpotensi mengalami hujan ringan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Masyarakat di delapan...

Digitalisasi keuangan Kabupaten Serang.

BPKAD Kabupaten Serang Upgrade Si BOSS Versi 2, Pelaporan Keuangan Lebih Cepat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 21 Oktober 2026 19:21
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terus memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.