SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pedagang ayam asal Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berinisial RI terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Serang.
Pasalnya pria berusia 25 tahun tersebut kedapatan nyambi jualan obat keras jenis hexymer dan tramadol.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis dinihari, 22 Februari 2024. Pelaku ditangkap saat bermain ponsel di teras rumah.
“Pelaku RI ditangkap saat memainkan ponsel di teras rumahnya, pada Kamis dinihari sekira pukul 01.00 WIB,” ujarnya, Minggu 25 Februari 2024.
Condro mengatakan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 800 butir obat jenis hexymer dan tramadol. “Ada ratusan butir obat-obatan yang berhasil diamankan,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Kota Bogor ini.
Condro menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai pelaku yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba.
“Warga curiga kalau dia (pelaku-red) berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut sambung Condro, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pelaku yang ketika itu berada di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia sudah satu bulan melakukan bisnis obat keras. Pelaku mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.
“Pelaku mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” ujar mantan Kapolsek Taktakan ini.
Ikhsan mengatakan, pelaku mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 317 Th 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak