PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2024. Operasi Keselamatan Maung 2024 digelar jajaran Satlantas Polres Pandeglang terhitung tanggal 4-17 Maret 2024, sesuai Telegram dari Korlantas Mabes Polri.
Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Pandeglang IPDA Taufik Firdaus mengatakan, hari ini merupakan kegiatan hari pertama Operasi Keselamatan Maung 2024 Polres Pandeglang.
“Kami melaksanakan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Target hari ini, kami melaksanakan penilangan elektronik 50 pelanggar dengan penilangan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Alun-alun Pandeglang, Senin 4 Maret 2024.
Kemudian untuk teguran tertulis sebanyak 50 pelanggar dan teguran lisan kepada 60 pelanggar.
“Alhamdulillah sudah berjalan kurang lebih dalam 30 menit target sudah tercapai,” katanya.
IPDA Taufik menjelaskan, sasaran operasi maung yaitu kendaraan menggunakan knalpot brong. Sepeda motor tanpa menggunakan helm
“Berboncengan lebih dari dua orang. Tidak menggunakan sabuk pengaman,” katanya.
Kemudian pengendara yang saat mengendarai mobil maupun sepeda motor menggunakan handphone. Kegiatan operasi ini berlangsung selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 4-17 Maret 2024.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, patuhilah peraturan lalu lintas. Sayangi keluarga yang menunggu di rumah karena faktor penyebab kecelakaan sebesar 40 persennya itu dari pelanggaran,” katanya.
Oleh karena itu, IPDA Taufik menegaskan, tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Supaya mengurangi pelanggaran lalu lintas.
“Yang efeknya nanti adalah mengurangi dari angka kecelakaan itu sendiri,” katanya.
Operasi Keselamatan Maung 2024 berdasarkan telegram dari Korlantas bahwa untuk penindakan itu 20 persen.
“Dan 80 persen itu di bidang edukasi. Kemudian binluh dan peneguran secara humanis,” katanya.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP (Ajun Komisaris Polisi) Made Hendra Kusumanata menambahkan, Operasi Keselamatan Maung 2024 ini memprioritaskan penindakan terhadap pengendara melakukan pelanggaran.
“Pertama itu yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara di bawah umur,” katanya.
Lalu, pengemudi atau pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari satu orang atau bonceng tiga. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm.
“Berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus. Serta pengendara melebihi batas kecepatan dan knalpot brong,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi