SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pelajar diamankan petugas kepolisian dari Polresta Serang Kota pada Kamis sore, 7 Maret 2024.
Ia diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam dan sempat mengancam petugas di lapangan.
Kabag Ops Polresta Serang Kota, Kompol Lis Handaya mengatakan, pelajar yang diamankan tersebut berinisial RS (18). Ia merupakan pelajar kelas 12 di salah satu sekolah menengah di Kota Serang.
“Masih pelajar kelas tiga (kelas 12-red), ia merupakan pelajar SMK di Kota Serang,” ujar Lis Handaya dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Kamis malam, 8 Maret 2024.
Lis Handya menjelaskan, sebelum diamankan, pelaku bersama seorang temannya menaiki sepeda motor dan tidak menggunakan helm di Jalan Raya Tirtayasa, Pasar Royal Kota Serang. Petugas Patroli Perintis Prsesisi Polresta Serang Kota yang melihat pelanggaran lali lintas itu kemudian mengejar kedua remaja tersebut.
Saat dikejar, salah satu pelaku ternyata membawa senjata tajam jenis celurit dan mengacungkannya ke arah petugas. “Pelaku ini mengayunkan celurit kepada anggota kita,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Somantri.
Melihat salah satu pelaku membawa senjata tajam, petugas terus melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku. Dari keterangan pelaku, ia merupakan anggota geng motor yang hendak melakukan aksi tawuran di Kepandean, Kota Serang.
“Rekan pelaku ini masih anak dibawah umur. Mereka ini yang pastinya anggota geng motor. Dari pengakuannya hendak tawuran di Kepandean,” kata mantan Kapolsek Cipocokjaya ini.
Lis Handaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala macam kejahatan jalanan yang mengganggu ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jelang ramadan tahun ini, pihaknya telah mengamankan puluhan pelaku balap liar, tiga anggota geng motor dan 19 pelaku tawuran.
Khusus anggota geng motor yang baru ditangkap, ia dipastikan akan diproses hukum dengan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951. “Karena memiliki senjata tajam, kita sangkakan Undang-Undang Darurat,” kata perwira menengah Polri ini.
Ditengah maraknya anggota geng motor dan tawuran pelajar saat ini, Lis Handaya mengimbau kepada pada orang tua yang memiliki anak remaja untuk selalu memperhatikan pergaulan anaknya. Jangan sampai ada remaja yang ditangkap dan diproses hukum karena melakukan kejahatan di jalanan.
“Dan kami menghimbau kepada orang tua yang memeiliki anak usia remaja untuk terus nasehati agar tidak salah bergaul, serta perhatikan terus ponsel yamg digunakan oleh anak-anak kita agar tidak mudah termakan ajakan geng berandal melalui medsos,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











