TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar dua agenda sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024.
Agenda sidang kali ini Bawaslu menghadirkan para terlapor, yakni untuk sidang pertama, Bawaslu menghadirkan terlapor dari PPK Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dimana, PPK Kecamatan Kelapa Dua ini dilaporkan oleh calon legislatif (Caleg) DRPD Kabupaten Tangerang daerah pemilihan (Dapil) 6 nomor urut satu PDI Perjuangan, Akmaludin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslim menerangkan bahwa memang pada hari ini pihaknya mengagendakan dua sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024. Dan sidang kali ini adalah kali kedua, karena sidang pertama sudah dilakukan pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin.
“Ini merupakan informasi awal yang akan dikaji oleh teman-teman pengawas. Dan ini merupakan dugaan manipulasi rekapitulasi suara, maka sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 maka harus disidangkan,” ujarnya, Kamis 21 Maret 2024.
Kata Muslik, dalam persidangan pemeriksaan administrasi Pemilu tersebut, pihak pelaporan dipersilahkan untuk melakukan hal-hal yang menjadi bahan pelaporannya.
“Termasuk juga pihak terlapor, silahkan membeberkan apa yang mereka anggap benar,” pungkasnya.
Sementara itu, Akmaludin (57) Caleg PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 6 sebagai pelapor mengungkapkan bahwa dirinya sangat dirugikan oleh penyelenggara pemilu, yakni PPK Kecamatan Kelapa Dua. Dimana katanya, terjadi perpindahan suara partai kepada salah seorang Caleg PDI Perjuangan juga, yakni Gita Suaratika nomor urut 3.
“Termasuk yang terjadi pada aplikasi SIREKAP yang pada 1 Maret 2024 hasilnya disamarkan,” ungkap Akmaludin.
Akmaludin mengaku bahwa dengan disamarkan hasil rekapitulasi suara tersebut, maka dirinya telah dicurangi oleh penyelenggara Pemilu.
“Untuk itu saya mohon kepada media, beritakan se obyektif mungkin kebenaran ini,” singkatnya.
Senada, salah satu pelapor lain. Muhammad Rijal Caleg DPR-RI menyampaikan bahwa dugaan penggelembungan suara di dua desa yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yakni di Desa Gelam Jaya dan Kuta Jaya segera diusut oleh pihak pengawas Pemilu. Pasalnya, hal tersebut sudah merugikan dirinya.
“Saya berkeyakinan bahwa ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu dengan pihak Caleg OKD. Dimana, dengan adanya kerjasama tersebut maka suara berubah,” ungkapnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











