slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Buronan Kasus Pemalsuan Tanah 8,7 Hektare di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 Diringkus Polda Banten

Fahmi by Fahmi
21-03-2024 17:08:57
in Utama
Buronan Kasus Pemalsuan Tanah 8,7 Hektare di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 Diringkus Polda Banten
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap Charlie Candra (48) buronan kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang (sekarang jadi Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2). 

Warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu ditangkap pada Senin dinihari, 18 Maret 2024 di Jalan Pasir Putih, Ancol Jakarta Utara. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka turut dibantu oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. 

“Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC (Charlie Candra) pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB,” katanya, Kamis 21 Maret 2024.

Didik mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Banten. “Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” ujar alumnus Akpol 1999 ini. 

Baca Juga :

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Didik menjelaskan, kasus menjerat tersangka berawal dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten. 

“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini. 

Didik mengatakan, sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka. Somasi itu dilakukan atas dasar pengalihan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu pengadilan. 

“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini. 

Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan. 

Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini. (*)

Editor: Bayu Mulyana 

Tags: Akpol 1999Didik HariyantoKabid Humas Kombes Pol DidikPantai Indak Kapuk 2pemalsuan surat tanah PIK 2PIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Empat SD di Pandeglang Kena Proyek Jalan Tol Belum Direlokasi

Next Post

Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Kedua, Kader PDIP dan PAN Saling Sikut

Related Posts

Nobar Semifinal Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

by Mulyadi
Kamis, 16 Juli 2026 16:46

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Ratusan warga mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Inggris melawan Argentina yang...

Read moreDetails

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kunjungi Korem 064/Maulana Yusuf, Kapolda Banten Perkuat Sinergi dan Soliditas dengan TNI

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Lomba Berburu dan Baksos, Semarak Hari Bhayangkara

Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Pembinanan Personel

Apresiasi untuk Dedikasi Personel Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Next Post
Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Kedua, Kader PDIP dan PAN Saling Sikut

Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Kedua, Kader PDIP dan PAN Saling Sikut

Diprediksi Lawan Kotak Kosong Pada Pilkada Tangsel, Begini Respon Pilar

Diprediksi Lawan Kotak Kosong Pada Pilkada Tangsel, Begini Respon Pilar

Harga Pokok di Banten Masih Mahal, Komisi II Minta Pemprov Lakukan Stabilisasi 

Harga Pokok di Banten Masih Mahal, Komisi II Minta Pemprov Lakukan Stabilisasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rapat paripurna pengesahan LPJ APBD 2025 di Kota Serang, Kamis (16/7).(biro adpim setda banten)

DPRD Minta Pemprov Banten Optimalkan PAD, Belanja Modal Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 Juli 2026 18:29
Salah satu tanaman urban gardening

Urban Gardening Jadi Solusi Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

Jumat, 17 Juli 2026 18:22
Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

Adde Rosi Soroti Dorong Perguruan Tinggi Kerjasama dengan Perusahaan, Tekan Angka Pengangguran di Banten

Jumat, 17 Juli 2026 17:58
Para peserta mengikuti Chatime Tea-rista Competition 2026

Chatime Dorong Inovasi Peracik Teh Lewat Tea-rista Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:41
KLHN merupakan wujud nyata dari komitmen berkelanjutan AHM dalam menjaga kualitas layanan Honda di seluruh Indonesia

AHM Dorong Peningkatan Pelayanan Melalui Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:30
Para siswa kelas X SMK 1 Pasundan Kota Serang

Anak Office Boy Gagal Diterima di SMK Negeri, Kini Bisa Sekolah Gratis Berkat Pemprov Banten

Jumat, 17 Juli 2026 16:18
Rapat paripurna pengesahan LPJ APBD 2025 di Kota Serang, Kamis (16/7).(biro adpim setda banten)

DPRD Minta Pemprov Banten Optimalkan PAD, Belanja Modal Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 Juli 2026 18:29
Salah satu tanaman urban gardening

Urban Gardening Jadi Solusi Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

Jumat, 17 Juli 2026 18:22
Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa

Adde Rosi Soroti Dorong Perguruan Tinggi Kerjasama dengan Perusahaan, Tekan Angka Pengangguran di Banten

Jumat, 17 Juli 2026 17:58
Para peserta mengikuti Chatime Tea-rista Competition 2026

Chatime Dorong Inovasi Peracik Teh Lewat Tea-rista Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:41
KLHN merupakan wujud nyata dari komitmen berkelanjutan AHM dalam menjaga kualitas layanan Honda di seluruh Indonesia

AHM Dorong Peningkatan Pelayanan Melalui Kontes Layanan Honda Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 16:30
Para siswa kelas X SMK 1 Pasundan Kota Serang

Anak Office Boy Gagal Diterima di SMK Negeri, Kini Bisa Sekolah Gratis Berkat Pemprov Banten

Jumat, 17 Juli 2026 16:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rapat paripurna pengesahan LPJ APBD 2025 di Kota Serang, Kamis (16/7).(biro adpim setda banten)

DPRD Minta Pemprov Banten Optimalkan PAD, Belanja Modal Dinilai Belum Maksimal

by Yusuf Permana
Jumat, 17 Juli 2026 18:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – DPRD Provinsi Banten meminta Pemprov Banten meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah setelah mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan...

Salah satu tanaman urban gardening

Urban Gardening Jadi Solusi Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah

by Syaiful Adha
Jumat, 17 Juli 2026 18:22

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Urban gardening atau berkebun di lahan terbatas dinilai menjadi salah satu solusi untuk memperkuat ketahanan pangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak