SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap Charlie Candra (48) buronan kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang (sekarang jadi Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) 2).
Warga Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu ditangkap pada Senin dinihari, 18 Maret 2024 di Jalan Pasir Putih, Ancol Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka turut dibantu oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
“Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC (Charlie Candra) pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB,” katanya, Kamis 21 Maret 2024.
Didik mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Banten. “Tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” ujar alumnus Akpol 1999 ini.
Didik menjelaskan, kasus menjerat tersangka berawal dari adanya laporan ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.
“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Didik mengatakan, sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka. Somasi itu dilakukan atas dasar pengalihan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu pengadilan.
“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutur mantan Kapolres Bangkalan ini. (*)
Editor: Bayu Mulyana











