SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Younggeun Jang dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Direktur PT Daek Young Plantec itu dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus memberikan cek kosong senilai Rp300 juta kepada seorang pengusaha bernama Mario Ferdi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu Younggeun Jang anak dari Jhang Yang Su dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Naomi, JPU Kejati Banten, dikutip dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Minggu 31 Maret 2024.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUH Pidana. “Menyatakan terdakwa Younggeun Jang anak dari Jhang Yang Su bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana,” katanya.
Tuntutan terhadap terdakwa tersebut dibacakan pada Kamis, 21 Maret 2024 dalam sidang yang terbuka untuk umum. Barang bukti yang dihadirkan JPU dalam perkara itu adalah satu lembar cek Hana Bank dengan Nomor CBA 699928 atas nama PT Daekyoung Plantec senilai Rp300 juta. “Satu lembar surat keterangan penolakan dari KEB Hana Bank tertanggal 09 April 2021,” ungkap JPU.
Kuasa Hukum Mario Ferdi, Meida Hartawan, mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan kliennya ke Polda Banten pada 15 Juni 2022 lalu. Laporan tersebut dibuat karena terdakwa yang tinggal di Perumahan Palm Hills, Purwakarta, Kota Cilegon itu tidak ada niat baik untuk membayar tagihan kepada kliennya. “Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Meida menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, terdakwa melakukan kerjasama dengan korban terkait pekerjaan kontruksi di Kota Cilegon senilai Rp 1,9 miliar.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Mario Ferdi selaku Direktur PT Pematang Jaya Makmur (PJM) melakukan penagihan kepada Younggeun Jang. “Selanjutnya pada April 2020 klien kami diberikan cek senilai Rp300 juta,” katanya.
Namun uang dalam Rp300 juta itu ternyata tidak bisa dicairkan di Hana Bank. Mario Ferdi yang tidak dapat mencairkan uang itu lantas meminta pertanggungjawaban kepada Younggeun Jang. Akan tetapi, pengusaha kelahiran Seoul itu tidak mempunyai itikad baik untuk menggantinya.
“Klien kami awalnya ingin dibayar tapi memang tidak ada itikad baik saat itu,” ujar pengacara asal Lampng ini.
Meida mengakui, proyek yang dikerjakan antara kliennya dengan terdakwa Jang telah selesai. Dari pengerjaan proyek itu, Younggeun Jang pernah melakukan pembayaran. “Ada yang sudah dibayar,” tutur pria asal Lampung ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi