SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Lurah di Kota Serang ramai diperbincangkan. Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, pun meminta agar pelaku segera ditindak tegas.
Sebab, pelecehan seksual merupakan salah satu tindakan yang mengarah pada tindak pidana, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tadi saya sudah singgung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS kepada seluruh ASN Kota Serang. Karena siapa pun yang melanggar itu, pasti akan kena dan ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” ujar Yedi Rahmat, Senin, 1 April 2024.
Yedi menuturkan, pihaknya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual itu. Ia meminta agar dapat dikenakan sanksi tegas.
“Apa saja nanti kemudian ketentuan mana yang nantinya bisa dikategorikan melanggar sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Tapi kalau saya pribadi, harus diberikan sanksi tegas,” katanya.
Yedi mengatakan, Pemkot Serang juga memberikan keleluasaan terhadap terduga korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke aparat penegak hukum, setelah keputusan BKPSDM keluar.
“Tapi kalau sekarang, tinggal dikembalikan lagi kepada yang merasa yang dirugikan. Apakah akan melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum atau seperti apa. Karena kalau sanksi ASN tinggal menunggu keputusan BKPSDM saja dan saya menyerahkan sepenuhnya untuk ditindak,” tuturnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Lurah ini disebut menimpa YA (32), seorang ASN di Pemkot Serang. YA mengaku kecewa, karena BKPSDM Kota Serang dinilai lambat menangani kasus yang menimpanya meski sudah dilaporkan.
Dikatakan YA, awalnya dia melaporkan oknum Lurah tersebut ke Polda Banten pada 27 Desember 2023 lalu. Namun, ia disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke BKPSDM Kota Serang.
“Saya bikin laporan ke Polda Banten tanggal 27 Desember, tapi kalau ke sana harus ada buktinya dan disarankan diurus secara kepegawaiannya dulu sebagai penunjang laporannya. Kemudian saya langsung bikin laporan kepada BKD (menyebut BKPSDM Kota Serang) secara tertulis,” ujarnya pada Rabu, 27 Maret 2024.
YA tidak hanya membuat laporan ke BKPSDM, tapi juga ke Inspektorat Kota Serang pada 28 Desember 2023.
“Tapi dari saya buat laporan itu agak lama, dan saya juga membuat laporan secara tertulis ke Inspektorat, dan ada panggilan di 23 Januari pukul 09.00 WIB di BKD, ada tim dari Inspektorat dan BKD,” katanya.
Pada 20 Februari 2024, suami YA dilakukan pemanggilan oleh BKPSDM Kota Serang. YA dan oknum Lurah berinisial AJ dipertemukan untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan atau sanksi apa yang dijatuhkan kepada oknum Lurah tersebut.
“Pada 21 Maret 2024, kemarin saya di konfrontir dengan oknum Lurah. Karena dia tidak mengakui sama sekali, jadi harapan BKD itu ingin lihat emosional oknum itu mengaku atau tidak saat saya dihadirkan,” tuturnya.
Akan tetapi, kata YA, AJ tidak mengakui saat ditanya kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu di hadapan tim BKPSDM saat itu.
“Tapi pada kenyataannya dia (AJ) tidak mengakui sama sekali, dan rekamannya sudah pada diperdengarkan, saksi sudah dipanggil dan dia tidak mau mengakui terhadap saya,” ujar YA sambil menangis terisak. (*)
Editor: Agus Priwandono











