SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Baru-baru ini beredar sebuah video di media sosial instagram yang memperlihatkan karyawan PT Nikomas Gemilang yang menunjukan potongan pajak yang besar pada slip gaji mereka.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @syaiful_reborn dan mendapatkan 1,4 juta penayangan pada Sabtu 6 april 2024. Didalam video tersebut terdapat sebuah teks putih yang diberi latar belakang merah yang bertuliskan “jerit tangis para karyawan pt.nikomas gemilang ketika melihat potongan pajak”.
Dalan video tersebut terdengar suara seorang wanita yang menanyai perasaan karyawan lainnya mengenai adanya potongan pajak yang tertera di slip gajinya. Ia juga menanyakan apakah para karyawan menerima dengan adanya aturan tersebut.
“Gimana bu pajaknya gede ga bu? Anda terima atau tidak bu? Harusnya tidak bu. Ya allah besar sekali,” katanya di dalam video.
Dalam video itu juga mereka mengaku merasa sakit hati dengan adanya potongan yang besar pada gaji yang mereka terima. “Sakit hati,” Kata seorang perempuan yang mengenakan kerudung berwarna merah muda sembari menyelesaikan pekerjaannya.
Menanggapi video yang viral di media sosial tersebut, Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi Pangestu mangaku jika adanya potongan pajak yang dirasa cukup besar tersebut berkaitan dengan pemberlakuan peraturan pajak terbaru dari pemerintah. Dimana, pajak yang dipungut diakumulasikan dari seluruh pendapatan karyawan.
“Kenapa bisa besar sekali karena pertama peraturan yang baru ini mengakumulasi kan pajak-pajak baik gaji, bonus, THR dan lemburan. Itu semua karyawan kena termasuk saya juga kena,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu 6 Maret 2024.
Namun saat ditanya mengenai besaran persentase pemotongan pajak karyawan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti berapa persen. “Kalau persennya berbicara teknisnya saya kurang paham karena saya harus konfirmasi ke bagian terkait,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku, sebelum dilakukannya pemberlakuan aturan pajak terbaru tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kepala bagian gedung yang ada di Nikomas.
“Itu sudah disosialisasikan bulan kemarin dari pajak ke perusahaan, kita dari perusahaan sosialisasi ke kabag-kabag bagian gedung. Mungkin dari bagian gedung itu tidak mensosialisasikan dengan baik ke karyawannya. tetapi pas viral kemarin ada yang video kita dengan serikat sudah diskusi, sudah sosialisasi lagi dan semua mengerti sudah,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sangat terbuka apabila ada karyawan yang ingin melaporkan ke pihak-pihak terkait mengenai potongan pajak yang diterima oleh karyawan.
“Pada prinsipnya manajemen sangat terbuka apabila ada kesengajaan pemotongan pajak, bisa dilaporkan ke pihak terkait baik Disnaker atau ke bagian Perpajakan. Kita manajemen tidak akan melanggar peraturan pemerintah,” tegasnya.
Sampai dengan saat ini, pihaknya mengaku jika belum mendapatkan adanya laporan-laporan yang masuk. “Sampai sekarang belum ada yang lapor karena hitung-hitungannya memang sudah benar. Kita ga bermain disitu, kita ga berani, masalah pajak itu kan sangat krusial,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan jika persoalan pajak bukan merupakan kewenangan dari Kemenaker. “Kalau masalah pajak itu kebijakan Ditjen Pajak bukan kebijakan Kemnaker,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Tag: Kabupaten Serang, Pemkab Serang, disnakertrans, thr, pajak, media sosial, pt nikomas gemilang, bonus, gaji, slip gaji
Caption: tangkapan layar video yang beredar di media sosial