SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maling dengan modus gembos ban ditangkap warga di Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin siang, 29 April 2024. Pelaku ditangkap setelah terjatuh dari motor saat mencoba kabur.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BA (22). Ia merupakan warga Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. “Pelaku berasal dari Lampung,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa 7 Mei 2024.
Hengki menjelaskan, sebelum ditangkap, pelaku bersama tiga rekannya A, R dan D sudah merencanakan pencurian. Mereka kemudian berangkat dengan menggunakan dua sepeda motor. “Para pelaku ini menuju Bank BCA Panancangan,” ujarnya.
Saat berada di lokasi, para pelaku mendapati korban M Taufik Pane (54) yang baru saja mengambil uang di bank dan pergi dengan mengendarai mobil Toyota Yaris. Selanjutnya, pelaku mengikuti korban dari belakang dan melempar paku di jalan yang dilalui ban mobil.
“Pelaku berinisial R melempar paku di Lampu Merah Pisang Mas,” kata perwira menengah Polri ini.
Di daerah Kaujon, salah satu pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ban mobilnya kempes. Korban kemudian menepi ke pinggir jalan dan masuk area parkir minimarket. “Korban ini parkir di minimarket daerah Kaujon,” katanya.
Saat mengecek ban mobilnya, pelaku BA membuka pintu belakang mobil dan mengambil tas berisi uang Rp 2,5 juta milik korban. Korban yang mendengar suara pintu mobil terbuka tersebut lantas menoleh dan mendapati pelaku sedang membawa tas miliknya.
“Korban ini mendapati pelaku membawa tas miliknya,” kata mantan Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota ini.
Tak ingin pelaku kabur, korban lantas mengejar dan meneriakinya maling. Apes bagi pelaku BA ia terjatuh dari motor. Korban bersama warga sekitar kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke petugas kepolisian.
“Dari laporan warga tersebut kami mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Hengki.
Hengki mengungkapkan, dari salah satu barang bukti yang diamankan berupa kunci leter T, para pelaku ini diduga kuat tidak hanya menyasar orang yang baru saja mengambil uang di bank. Namun demikian, para pelaku tersebut diduga kuat juga sebagai komplotan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. “Targetnya juga mungkin kendaraan bermotor,” katanya.
Ia menambahkan, kasus pencurian dengan modus gembos ban tersebut masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian saat ini masih mencari tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri. “Untuk pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana, ancamannya lima tahun penjara,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono