• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

LPAI Banten Kutuk Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya di Serang

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Minggu, 12 Mei 2024 15:31
in Hukum
0
LPAI Banten Kutuk Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya di Serang

Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta. Foto Yusuf Permana/Radar Banten

0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten mengutuk keras kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Serang, Banten.

Remaja perempuan itu diketahui berinial BS. Ia menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri, yakni MS (46) warga Waringinkurun.

Ketua LPAI Provinsi Banten Adi Abdillah Marta mengaku miris akan kasus kekerasan seksual itu yang mana MS dengan tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia belia.

“Pengurus LPAI Banten mendapatkan informasi yang kembali membuat hati teriris bercampur tak menduga. Seorang laki-laki berusia 46 tahun tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Diluar nalar,” ujar Adi kepada Radar Banten, Minggu 12 Mei 2024.

Adi mengatakan, kekerasan seksual yang melibatkan orangtua kandung sebagai pelakunya sendiri sangatlah jarang terjadi di Banten. Ia pun menyebut MS sebagai pelaku pada kasus ini merupakan seorang predator kekerasan seksual terhadap anak.

“Laporan yang sering kali kami terima adalah kasus kekerasan fisik yang jika itu dilakukan oleh orangtua kandung. Atau jika pun terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, itu dilakukan bukan oleh ayah kandung si anak,” katanya.

Adi pun meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku MS ini. Sebab, apa yang dilakukan oleh MS ini tidak bisa ditoleransi lagi oleh nalar masyarakat Banten yang terkenal dengan kereligiusannya.

“APH baik Kepolisian atau Kejaksaan harus menerapkan ancaman maksimal sesuai UU bagi si pelaku. Kemudian Hakim yang menyidangkan kasus ini wajib memberikan putusan yang adil, khusus bagi korban dan masa depannya. Serta tidak ada proses Restorative Justice pada kasus semacam ini,” tegasnya.

LPAI Provinsi Banten mengharapkan atensi besar pada pemerintah terkhusus aparatur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dengan segenap sumber daya yang ada, agar berupaya maksimal dalam mengungkap kasus seperti ini.

LPAI provinsi Banten beserta LPAI Kabupaten Kota siap untuk bekerjasama untuk kepentingan terbaik bagi anak di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Dan akhirnya kita selaku warga masyarakat yang tentu saja peduli terhadap perlindungan anak, jangan lengah dan abai terhadap kondisi seperti ini. Jangan Permisif terhadap pelanggaran hak anak. Kami mengajak kepada segenap masyarakat untuk tetap peduli terhadap kasus ini. Kawal sampai tuntas. Jangan sampai hilang dan menguap karena seiring waktu lalu terlupakan,” pungkasnya.

Editor: Mastur

Tags: aparat penegak hukumayah kandungKasus Kekerasan SeksualKejaksaanKepolisianKorban Pelecehan SeksualLembaga Perlindungan Anak Indonesialpai bantenPelecehan Seksualrestorative justiveruda paksawaringinkulur
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rayakan HUT ke-63, bank bjb Sukses Gelar Berani Jadi Beda Festival Bersama Andre Taulany and Friend

Next Post

Warga Kampung Kunciran Ajukan Petisi Tolak Jaring Penahan Sampah Sebabkan Banjir

Next Post
Warga Kampung Kunciran Ajukan Petisi Tolak Jaring Penahan Sampah Sebabkan Banjir

Warga Kampung Kunciran Ajukan Petisi Tolak Jaring Penahan Sampah Sebabkan Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perlintasan Langsung 183 di Pasar Rangkasbitung Ditutup, 4 September 2026

Perlintasan Langsung 183 di Pasar Rangkasbitung Ditutup, 4 September 2026

by Nurabidin
Minggu, 30 Agustus 2026 11:47
0

Jalur perlintasan kereta api di sekitar Pasar Rangkasbitung ini akan ditutup pada 4 September 2016.

Emas Antam Anjlok Rp 70 Ribu dalam Sepekan, Bagaimana Prospeknya ke Depan?

Emas Antam Anjlok Rp 70 Ribu dalam Sepekan, Bagaimana Prospeknya ke Depan?

by Yusuf Permana
Minggu, 30 Agustus 2026 11:31
0

Ilustrasi harga emas batangan pada aplikasi Brankas Antam.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.