SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten mengutuk keras kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Serang, Banten.
Remaja perempuan itu diketahui berinial BS. Ia menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya sendiri, yakni MS (46) warga Waringinkurun.
Ketua LPAI Provinsi Banten Adi Abdillah Marta mengaku miris akan kasus kekerasan seksual itu yang mana MS dengan tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia belia.
“Pengurus LPAI Banten mendapatkan informasi yang kembali membuat hati teriris bercampur tak menduga. Seorang laki-laki berusia 46 tahun tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Diluar nalar,” ujar Adi kepada Radar Banten, Minggu 12 Mei 2024.
Adi mengatakan, kekerasan seksual yang melibatkan orangtua kandung sebagai pelakunya sendiri sangatlah jarang terjadi di Banten. Ia pun menyebut MS sebagai pelaku pada kasus ini merupakan seorang predator kekerasan seksual terhadap anak.
“Laporan yang sering kali kami terima adalah kasus kekerasan fisik yang jika itu dilakukan oleh orangtua kandung. Atau jika pun terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, itu dilakukan bukan oleh ayah kandung si anak,” katanya.
Adi pun meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku MS ini. Sebab, apa yang dilakukan oleh MS ini tidak bisa ditoleransi lagi oleh nalar masyarakat Banten yang terkenal dengan kereligiusannya.
“APH baik Kepolisian atau Kejaksaan harus menerapkan ancaman maksimal sesuai UU bagi si pelaku. Kemudian Hakim yang menyidangkan kasus ini wajib memberikan putusan yang adil, khusus bagi korban dan masa depannya. Serta tidak ada proses Restorative Justice pada kasus semacam ini,” tegasnya.
LPAI Provinsi Banten mengharapkan atensi besar pada pemerintah terkhusus aparatur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dengan segenap sumber daya yang ada, agar berupaya maksimal dalam mengungkap kasus seperti ini.
LPAI provinsi Banten beserta LPAI Kabupaten Kota siap untuk bekerjasama untuk kepentingan terbaik bagi anak di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Dan akhirnya kita selaku warga masyarakat yang tentu saja peduli terhadap perlindungan anak, jangan lengah dan abai terhadap kondisi seperti ini. Jangan Permisif terhadap pelanggaran hak anak. Kami mengajak kepada segenap masyarakat untuk tetap peduli terhadap kasus ini. Kawal sampai tuntas. Jangan sampai hilang dan menguap karena seiring waktu lalu terlupakan,” pungkasnya.
Editor: Mastur











