SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tegaskan ASN yang tidak cuti dan menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak, telah melanggar aturan.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo mengatakan, terdapat beberapa pedoman terkait netralitas ASN yang sudah dituangkan dalam keputusan bersama, antara KemenPAN RB, BKN, KASN, dan Bawaslu.
“Itu mungkin sudah diatur termasuk juga misalnya melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon presiden/ gubernur/Bupati/Walikota atau Wakil Walikota,” ujar Subagyo, Selasa 21 Mei 2024.
Menurutnya, ASN yang mencalonkan kepala daerah dipastikan akan melakukan komunikasi atau pendekatan kepada setiap partai politik.
“Kan tidak mungkin seorang misalnya ASN yang akan mencalonkan jadi kepala daerah tidak melakukan komunikasi baik dengan masyarakat, maupun partai politik. Kalau yang independen mungkin berkomunikasi dengan masyarakat,” katanya.
Subagyo menuturkan, ASN diperbolehkan melakukan pendekatan ke partai politik, sepanjang yang bersangkutan sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“Itu tidak dilarang, boleh sepanjang cuti di luar tanggungan negara. Tapi kalau yang bersangkutan tidak melakukan cuti berarti melanggar. Melanggar di sini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











