TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang tersebar di daerah Tangerang, Jakarta hingga Jawa Barat mendapat teguran dari Pertamina Patra Niaga.
Teguran tersebut diberikan karena SBPE tersebut disinyalir melakukan kecurangan dengan mengurangi volume isi tabung gas 3 Kg.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID mengatakan, pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan.
Jika tidak dilakukan perubahan, sambung Mars Ega, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan pencabutan izin usaha.
“Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” ujarnya, Minggu 26 Mei 2024.
Mars Ega menjelaskan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” tegas Mars Ega.
Lebih lanjut, Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga kemasyarakat.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











