SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang saat ini diemban oleh Didik Farkhan Alisyahdi.
Pergantian pucuk pimpinan di Kejati Banten tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 121 tahun 2024. Surat keputusan tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia itu dikeluarkan pada 21 Mei 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia. “Iya benar (pergantian Kajati Banten),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu 26 Mei 2024.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Didik Farkhan Alisyahdi akan dipromosikan sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Penggantinya sebagai Kajati Banten adalah Siswanto.
Saat ini Siswanto menjabat sebagai kepala pusat dan data statistik kriminal dan teknologi informasi pada jaksa agung muda bilang pembinaan Kejaksaan Agung. “Penggantinya Pak Siswanto (sebagai Kajati Banten),” kata Rangga.
Sebelum menjabat sebagai kepala pusat dan data statistik kriminal dan teknologi informasi pada jaksa agung muda bilang pembinaan Kejaksaan Agung, Siswanto pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, ia pernah menduduki jabatan sebagai Kajari Jakarta Utara (Jakut) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta. “Proses pelantikannya (Kajati Banten) saya belum dapat informasi,” kata Rangga.
Rangga mengungkapkan, selain Kajati Banten, jabatan Wakajati Banten dan Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Banten juga mengalami pergantian. Posisi Wakajati Banten akan diemban oleh Yuni Daru Winarsih yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Lampung.
Sementara, Wakajati Banten, Ahelya Abustam dipromosikan sebagai Kajati Daerah Khusus Yogyakarta. Sedangkan, Asdatun Kejati Banten, Aluwi dimutasikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak.
“Pengganti Bapak Aluwi sebagai Asdatun adalah Bu Dyah Ambarwati yang saat ini menjabat sebagai Kajari Lamongan,” kata Rangga.
Rangga menjelaskan, mutasi atau pun promosi di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan hal yang biasa dan sebuah keniscayaan di setiap organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia.
Ia menambahkan, setiap pengangkatan pejabat baru sudah dilakukan kajian dan pertimbangan yang matang. “Tentunya sudah ada kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian yang obyektif,” tutur pria asal Nganjuk ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











